Jakarta, Media Kalbar
Tim Cyber Polda Metro Jaya Menemukan adanya Pencurian Data via Aplikasi penggunanya, Aplikasi tersebut memberikan layanan Ibadah seperti Azan, Murrotal, Jadwal Sholat dan Kiblat. (22/4/22).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol E. Julfan hasil dari patroli Cyber yang dilakukan Subdit Cyber Polda Metro Jaya Aplikasi tersebut sudah diunduh lebih dari 10 Juta orang. Kombespol E. Julfan menyebutkan ada 11 Aplikasi yang berkedok keagamaan tetapi digunakan untuk mengambil data penggunanya. Diantaranya :
Speed Camera Radar
Al Moazin Lite
Wifi Mouse
QR & Barcode Scanner
Qibla Compass – Ramadhan 2022
Simple Weather & Clock Widget
Handcent Nex SMS-Text w/MMS
Smart Kit 360
Al-Quran MP3 – 50 Reciters & Translation Audio
Full Quran MP3 – 50 Language & Translation Audio
Audiosroid Audio Studio DAW
Adapun data yang dicuri adalah Alamat Email, Nomor Handphone dan Booster Modem Pengguna
Influencer dan juga Penggiat Media Sosial, Adi Supriadi menyebutkan pencurian data melalui aplikasi yang banyak digunakan merupakan salah satu bukti pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi untuk segera disahkan DPR, selain bukti lain adanya kritik dari Pemerintah Amerika Serikat mengenai dugaan pencurian data dari aplikasi peduli lindungi baru-baru ini, Diharapkan Kepolisian bisa menuntaskan permasalah pencurian data ini agar hak-hak pribadi setiap orang terlindungi.
“ Aplikasi-Aplikasi seperti ini memang rawan, bukan hanya Aplikasi yang bertema Islam seperti Azan, Qiblat, Murrotal saja, mungkin Kepolisian melihatnya ini memontum Ramadhan, dari 11 Aplikasi yang disampaikan setidaknya ada 7 Aplikasi yang bukan bertemakan Islam, hanya 4 Saja “ Urai Adi Supriadi kepada Media.
Adi Supriadi juga menjabarkan bahwa Aplikasi yang diduga banyak mencuri data adalah Aplikasi Pnjaman Online (PINJOL), yang banyak meresahkan masyarakat pengguna Aplikasi pinjol ini
“Diduga Aplikasi Pinjol itu jangankan memasukan data, Di Unduh saja sudah dapat mengambil data, selain memang data pribadi seperti Email, No HP, Aplikasi pinjol diduga bisa mengambil kontak-kontak Whatsap dari Pengguna, sehingga misalnya Si Pengguna telat bayar, maka kontak-kontak Whatsapp yang ada di kontak pengguna akan dihubungi” Kata Akademisi Ekonomi Syariah STEBI Global Mulia Cikarang ini menjelaskan.
Selain pentingnya UU Perlindungan data Pribadi, tentunya aktivitas dari Aplikasi Pinjol ini lebih berbahaya daripada Aplikasi lainnya, atau sama bahayanya jika tidak didalami Kepolisian. (**/amad)
Comment