by

Zona Hijau Informatif, Pemkab. Melawi Raih Peringkat 4 Kualifikasi Informatif Keterbukaan Informasi Publik

 

Melawi, Mediakalbarnews.com – Pemerintah Kabupaten Melawi berhasil meraih peringkat 4 Kualifikasi Informatif (Zona Hijau) pada penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (11/11/2021). Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Melawi, Drs. Kluisen.

Pemerintah Kabupaten Melawi berhasil meraih nilai 96,00 berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2021 dan berada pada peringkat 4 dari 14 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat. Pemerintah Kabupaten Melawi sendiri berada pada zona hijau (informatif), naik tingkat dari sebelumnya zona biru (menuju informatif) pada tahun 2020 yang lalu.

Penganugerahan tersebut diberikan Komisi Informasi Provinsi Kalimatan Barat kepada Badan Publik sebagai apresiasi khusus atas komitmen daerah akan keterbukaan informasi publik dan dinilai memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan tujuan dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Kalimantan Barat.

PPID Utama Kabupaten Melawi, Felix Triudadin, S.Pd.,MBA mengatakan penghargaan tersebut membuktikan bahwa keterbukaan informasi publik di Kabupaten Melawi telah berjalan dengan baik.

“Ini merupakan sejarah bagi Kabupaten Melawi karena berhasil meraih predikat informatif untuk pertama kali nya. Hal ini juga membuktikan Pemerintah Kabupaten Melawi sangat serius dalam menjalankan keterbukaan informasi publik”, ungkapnya.

Selanjutnya, Felix mengucapkan terima kasih kepada seluruh Tim PPID Kabupaten Melawi termasuk para PPID Pembantu di seluruh OPD. Hal ini merupakan hasil dari komitmen, totalitas, dan kerja keras semua pihak. Dia juga berharap PPID Kabupaten Melawi bisa tetap mempertahankan predikat informatif sekaligus meningkatkan kualiatas pelayanannya karena kedepan masih banyak tantangan yang harus dijawab oleh PPID Kabupaten Melawi.

“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh TIM PPID Kabupaten Melawi termasuk para PPID Pembantu di seluruh OPD atas kerjasamanya dalam mewujudkan keterbukaan informasi di Kabupaten Melawi. Kami juga berterima kasih atas dukungan dari Bapak Bupati Melawi, Wakil Bupati Melawi, serta Sekda Kabupaten Melawi selama ini. Tidak lupa tentunya kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat yang selalu bersedia membimbing dan mendukung Badan Publik dalam mendorong terwujudnya keterbukaan informasi publik”, ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Melawi, Drs. Kluisen mengatakan capaian yang diraih Pemerintah Kabupaten Melawi pada tahun 2021 ini sebagai wujud komitmen seluruh jajaran di Pemerintah Kabupaten Melawi dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.

“Pemkab Melawi senantiasa terus berupaya melaksanakan layanan keterbukaan informasi publik secara optimal sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”, ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa mengatakan penghargaan yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat kepada Pemerintah Kabupaten Melawi menjadi motivasi dan dorongan kepada Pemerintah Daerah dalam memperkuat komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

“Ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Melawi untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di daerah sehingga tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang good governance bisa tercapai”, ujarnya.

Bupati juga mengapresiasi seluruh jajaran PPID Utama dan PPID Pembantu Kabupaten Melawi yang telah bekerja keras dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di daerah dan berharap kualitas pelayanan terkait informasi publik di Kabupaten Melawi bisa terus ditingkatkan.

Menutup keterangannya, Bupati Melawi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat yang selama ini selalu mendampingi dan memberikan arahan serta masukan kepada PPID Kabupaten Melawi dalam menjalankan amanat Undang-Undang keterbukaan Informasi Publik.(Frz/Bgs).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed