by

100,5436 Meter Kubik Kayu Ilegal Diamankan Bareskrim Polri Di Kalbar

Kubu Raya, Media Kalbar

Sebanyak 100,5436 Meter Kubik Kayu Ilegal atau disebut Ilegal Loging diamankan oleh Bareskrim Polri bersama Polda Kalbar.

Hal tersebut diungkap saat konferensi pers Pengungkapan Tindak Pidana Ilegal Logging oleh Bareskrim Polri dan Polda Kalbar, Bertempat di Gudang Kayu milik CV.Sumber Mandiri Abadi yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan Km.46, Desa Teluk Bakung, Kec.Sungai Ambawang, Kab.Kubu Raya, Jumat (23/9).

Konferensi Pers ini dihadiri oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Kasubdid 3 Direktorat Tipidter Mabes Polri Kombes Pol Kurniadi, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit, Direktur Reserse Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, Kapolres Kubu Raya AKBP Jerold, Tim dari Bareskrim Polri, serta rekan-rekan Media Pers baik Media Cetak, Media Elektronik maupun Media Online di Kota Pontianak.

Disampaikan bahwa Pada tanggal 7 September 2022 Tim Bareskrim Polri menemukan truk dengan nopol S 8932 NC bermuatan kayu olahan di CV.Sumber Mandiri Abadi yang beralamat di Jl.Trans Kalimantan Km 46, Desa Teluk Bakung, Kec.Sungai Ambawang, Kab.Kubu Raya.

Setelah dilakukan pengecekan, muatan kayu tersebut dilengkapi dengan Dokumen yang tidak sah dan asal-usul kayu dari lokasi yg tidak memiliki ijin HPH.

“Modusnya adalah menggunakan Dokumen pengangkutan kayu olahan berupa Surat Keterangan Kayu – Kayu Olahan (SKSHHK – KO) secara berulang-ulang” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

“Kayu-kayu tersebut diangkut dari Ketapang menju ke Kubu Raya, untuk selanjutnya diolah dan akan diekspor ke Eropa dan Korea Selatan” tambah Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

Dalam kasus ini Pasal yang dilanggar adalah Pasal 88 ayat (2) Jo Pasal 16 UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal 5 Milyar Rupiah dan paling banyak 15 Milyar Rupiah.

“Kasus ini akan kita dalami, sejalan juga nanti akan kita lakukan pengembangan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang” tutup Kasubdid 3 Direktorat Tipidter Mabes Polri Kombes Pol Kurniadi. (**/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed