Putussibau, Media Kalbar
Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu Efendi mengatakan, untuk yang terdaftar di dalam DPT 65 orang warga binaan dan di dalam DPT berjumlah 64 orang dan untuk jumlah dari warga binaan yang memilih pada pemilu tahun 2024 ini berjumlah 129 orang.
Dari sisanya dari 10 orang warga binaan itu, satu Warga Negara Asing ( WNA ) dari Malaysia yang terjerat kasus narkoba, satu orang lagi itu adalah oknum Anggota Polisi yang juga terjerat kasus narkoba juga.
“Mungkin status polisinya belum dicabut barangkali , jadi tidak memilih pada pemilu 2024 dan warga binaan yang lainya yang tidak memilih pada pemilu tahun 2024 karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk ( KTP ), barangkali ada kesalahan data dari Dukcapil, sehingga warga binaan tersebut tidak masuk didalam DPT,” ungkapnya
Untuk netralitas pada pemilu tahun 2024, pada intinya kami menyampaikan kepada Pegawai maupun narapidana warga binaan di Rutan ini untuk dipersilakan memilih sesuai dengan hak pilihnya dan dari kami tidak ada intervensi dari pihak manapun, tegas Efendi
Warga binaan atau narapidana yang tidak mempunyai hak pilih pada pemilu ini ada 10 orang, 2 orang kasus narkoba dan 8 orang narapidana warga binaan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk, jelasnya. (Icg)
Comment