Pontianak, Media Kalbar
Dr. HS, Tersangka pencabulan atau persetubuhan terhadap anak bawah umur yang tidak lain adalah siswinya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Rabu (6/12).
PH atau Kuasa Hukum korban pencabulan Mengungkap apresiasi dan terimakasih kepada Polresta Pontianak dan Kejari Pontianak yang menangani kasus ini secara profesional.
“Kami kuasa hukum korban, korban, keluarga korban dan masyarakat mengucapkan Terimakasih yang tidak terhingga dan apresiasi kami setinggi tinggi nya kepada Kapolresta pontianak, Bapak Kombes Adhe Hariadi, kasat reskrim Bapak Kompol Tri Prasetyo S.I.K, kanit PPA Ibu Herlian Janu S.H. kanit Jatanras Bapak Zainal Abidin S.H dan Bapak Eka W Saputra S.H berserta team anggota ppa polresta pontianak yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu, yang sudah dengan bersungguh-sungguh, ulet dan telaten berkerja keras melengkapi berkas perkara korban rudapaksa DA, dan hari ini di nyatakan lengkap, sudah tahap 2 dan dilimpahkan ke kejaksaan negeri Pontianak, berserta tersangka.” Ungkap Kuasa hukum korban, Johan Hanafie Syarif atau akrab disapa Jojo ini kepada Media Kalbar/mediakalbarnews.com melalui pesan singkatnya, Rabu (6/12)
Dikutip dari salah satu media online diotv bahwa Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pontiana, Rudy Astanto, mengatakan, Harry Saderach Simin ditahan, karena berkas perkaranya sudah lengkap.
HS merupakan salah satu pengurus yayasan yang menaungi SMK Kesehatan Bina Dharma, Pontianak Barat.
Penyidik Kepolisian Resort Kota Pontianak, jaring HS pasal pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, tentang: Pelindungan Anak, Dimana ancaman pidana penjara maksimal selama 15 tahun. (Amad)
Comment