Pontianak, Media Kalbar
Aksi protes yang dilakukan sekelompok masyarakat di Markas Polresta Pontianak terkait penanganan dugaan tindak pidana SARA menjadi sorotan serius. Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar ekspresi emosional massa, melainkan bentuk kontrol sosial (social control) yang sah dalam negara demokrasi.
Menurutnya, keberanian warga menyuarakan ketidakpuasan secara langsung di dalam institusi kepolisian merupakan indikator adanya sumbatan komunikasi atau ketidakpastian hukum yang dirasakan publik. “Ini adalah alarm keras bagi para petinggi Polri di Kalimantan Barat bahwa masyarakat sangat peduli terhadap tegaknya keadilan tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Transparansi dan Kepastian Hukum Harga Mati
Dr. Herman menekankan bahwa penegakan hukum dan kepastian hukum dalam penanganan perkara adalah prinsip fundamental. Ia merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mewajibkan setiap laporan polisi ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam konteks transparansi, penyidik berkewajiban memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor. Jika masyarakat sampai melakukan aksi massa, patut diduga ada hambatan dalam penyampaian informasi perkembangan kasus tersebut.
“SP2HP bukan sekadar formalitas administrasi. Itu adalah instrumen kepercayaan publik. Ketika komunikasi hukum tersumbat, ruang publik akan mengambil alih,” ujarnya lugas.
Equality Before the Law Tidak Boleh Ditawar
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa asas equality before the law menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tunduk pada intervensi kekuatan ekonomi maupun politik. Dugaan adanya “intervensi” dalam sengketa bisnis yang merembet ke isu SARA, menurutnya, harus segera dijawab dengan tindakan penyidikan yang objektif dan terukur.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ini momentum pembuktian bahwa Polri berdiri di atas semua golongan,” katanya.
Evaluasi Kinerja dan Peran Propam
Ia juga menilai persoalan ini sangat urgen bagi jajaran pimpinan Polri di daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik. Evaluasi bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan memastikan prosedur berjalan sesuai standar profesional.
Peristiwa ini, lanjutnya, harus menjadi entry point bagi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) atau Itwasda untuk memeriksa apakah terjadi pelanggaran kode etik, perilaku tidak profesional, atau penguluran waktu yang tidak perlu dalam proses penyidikan.
“Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Jika ada kekeliruan, perbaiki secara transparan. Itulah esensi akuntabilitas,” ujarnya.
Apresiasi untuk Pengawasan Publik
Menariknya, Dr. Herman justru mendorong pimpinan kepolisian untuk berterima kasih kepada warga yang proaktif melakukan pengawasan. Dalam perspektif demokrasi modern, pengawasan publik merupakan mekanisme koreksi agar institusi tetap berada pada relnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Pengawasan publik bukan ancaman, melainkan vitamin institusi. Tanpa kritik, organisasi akan kehilangan sensitivitasnya terhadap rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Desakan Klarifikasi Terbuka
Mengingat perkara ini melibatkan dugaan unsur SARA yang sangat sensitif, Polri dituntut bertindak cepat guna mencegah eskalasi konflik di tingkat akar rumput. Penanganan yang lambat dan tertutup berpotensi memicu persepsi negatif yang dapat mengganggu stabilitas keamanan daerah.
Publik mendesak Polresta Pontianak untuk segera memberikan klarifikasi berbasis data hukum dan mempercepat proses gelar perkara secara terbuka. Penegakan hukum yang transparan dinilai menjadi kunci utama dalam mengembalikan public trust terhadap institusi kepolisian.
Kasus ini kini menjadi ujian integritas sekaligus momentum pembenahan internal. Di tengah sorotan masyarakat, ketegasan, keterbukaan, dan profesionalisme aparat penegak hukum akan menjadi penentu apakah kepercayaan publik tetap terjaga atau justru kian tergerus. (*/Amad)











Comment