Pontianak, Media Kalbar
Saat ini masalah Tipikor Waterfront Sambas akan masuk tahap Sidang Penuntutan di Pengadilan Tipikor Pontianak, namun aktor intelektual yang berwenang mencairkan Dana proyek tersebut belum tersentuh hukum. Padahal berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi cairnya termin pertama setelah proyek tersebut longsor dan juga menjadi pangkal proyek ini kisruh, ditambah lagi pemutusan kontrak sepihak oleh Dinas PUPR Kalbar adalah menjadi kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Kepala Dinas PUPR Kalbar yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).
Berkaca dari kasus tipikor jalan tanah hitam beberapa waktu lalu baik KPA dan PPK menjadi tersangka bahkan terdakwa bersama kontraktor pelaksana, namun di Waterfront Sambas PA/KPA lepas, padahal pihak KPA yang berwenang mencairkan Dana proyek tersebut, dimana azaz keadilan, sudah jelas UU Tipikor ada pasal ikut serta.
Selain itu juga dari data yang ada diterima awak media, bahwa pemenang dari Proyek tersebut diketahui Sertifikat Badan Usaha (SBU) nya sudah kadaluarsa atau tidak berlaku saat waktu penawaran dan klarifikasi. Disini ada ketidakcermatan dari Pokja V Biro PBJ Pemprov Kalbar yang diketuai oleh Dedy Sutomo, dimana dalam persidangan perkara Waterfront Sambas menjadi salah satu saksi. Harusnya Ketua Pokja V tidak bisa memenangkan CV.Zee Indo Artha selaku pemenang tender proyek Waterfront Sambas dengan pagu anggaran Rp.8.826.828.000 tersebut karena persyaratan administrasi yang tidak sah. Terlebih lagi perusahaan pemenang tender ini berada di urutan ke 12 sehingga sangat janggal.
Wajar adanya pertanyaan publik bahwa Proyek Waterfront Sambas ini diduga sudah di atur dan dikondisikan sebelumnya. Namun sayangnya pihak penyidik Kejaksaan tidak mendalami dugaan pengaturan proyek yang disinyalir melibatkan banyak pihak. (*/mk)
Comment