by

Anak Tega Gorok Leher Ayahnya, PN Sambas Jatuhi Hukuman Mati

Sambas, Media Kalbar

Bahwa peristiwa bermula pada 13 Mei 2022 bertempat di Dusun Sajingan Kecil Kecamatan Sejangkung dimana seorang anak merasa sakit hati atas perlakuan ayah kandungnya yang dinilai membeda-bedakan perlakuan terhadap anak lainnya.

Tidak berhenti disitu, dendam memuncak ketika sang anak sering ditegur karena sering mabuk-mabukan dan dinilai malas bekerja. Atas hal tersebut anak sempat mengancam akan membunuh sang ayah jika hal demikian terus berlanjut.

Pada akhirnya anak tidak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya dan memutuskan mengambil parang di bawah meja dapur untuk diayunkan ke leher korban. Setelah ayah terjatuh sang anak kembali memotong leher ayah hingga terputus dan sempat membopong jenazah korban keluar untuk dikuburkan.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Sulistyo M. Dwi Putro, S.H., M.H, Hanry Adityo, S.H., M.Kn dan Maharani Wulan, S.H., M.Kn., dalam pertimbangannya menganggap bahwa perbuatan tersebut diluar nalar kemanusiaan apalagi dilakukan oleh seorang anak terhadap ayah kandungnya sendiri. Pelaku dinyatakan bersalah melakukan Pembunuhan Berencana.

Selanjutnya, tidak ditemukan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa terlebih tidak ditemukan rasa penyesalan bahkan sang anak cenderung puas apa yang telah dilakukan kepada ayahnya itu. Melalui keputusannya Hakim akhirnya menjatuhkan Pidana Mati kepada Terdakwa.

Dari peristiwa ini kita dapat ambil pelajaran bermasyarakat pentingnya menjaga hubungan baik dan perlunya berbakti kepada kedua orangtua. Nilai-nilai seperti ini tidak boleh hilang dalam masyarakat kita. Semoga ini merupakan peristiwa pertama dan terakhirnya di Kabupaten Sambas.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Sambas Sulistyo M. Dwi Putro, S.H., M.H melalui Humas PN Sambas Hanry Adityo, S.H., M.KnĀ  yang disampaikan ke Media Kalbar, Kamis (13/10). (Hms PN Sbs/Mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed