Kubu Raya, Media Kalbar
Pemerintah Desa Sungai Itik bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 di aula Kantor Desa Sungai Itik, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kasi Pemerintahan Kecamatan Sungai Kakap Roynal, Kepala Desa Sungai Itik Abdurrahman beserta perangkat desa, Ketua BPD Muharam Saputra, A.Ma.Pd., para ketua RT dan RW, kepala dusun, pendamping desa, tenaga ahli, TP PKK, tenaga kesehatan, kader Posyandu, serta unsur masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sungai Itik, Abdurrahman, menyampaikan bahwa pelaksanaan Musdes RKPDes tahun ini dilakukan di tengah kondisi keterbatasan anggaran desa akibat adanya perubahan kebijakan pengalokasian dana desa.
”Akibat berkurangnya alokasi dana desa yang sebelumnya mencapai lebih dari satu miliar rupiah, desa kami pada tahun ini hanya mampu melaksanakan pembangunan fisik di satu titik.
Namun demikian, pemerintah desa tetap berkomitmen untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat melalui perencanaan yang matang dan skala prioritas,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Sungai Kakap, Roynal, menekankan pentingnya Musdes sebagai forum partisipatif untuk menyusun program pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan anggaran yang tersedia.
Ketua BPD Desa Sungai Itik, Muharam Saputra, A.Ma.Pd., menjelaskan bahwa Musdes RKPDes merupakan agenda tahunan yang wajib dilaksanakan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Menurutnya, penurunan kemampuan anggaran desa bukan karena pengurangan semata, melainkan adanya pembagian alokasi untuk Koperasi Merah Putih dan program-program lain, sehingga dana yang diterima desa menjadi lebih kecil.
”Jika pada tahun sebelumnya anggaran dana desa mencapai sekitar Rp1,2 miliar, maka pada tahun 2026 hanya tersisa sekitar Rp373 juta. Walaupun demikian, seluruh usulan masyarakat tetap akan kami tampung dalam dokumen RKPDes,” jelas Muharam.
Ia menambahkan, usulan-usulan yang belum dapat diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) akan dimasukkan ke dalam Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU-RKP) Desa untuk diperjuangkan melalui pendanaan pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat.
”Setelah Musdes RKPDes ini, kami akan melanjutkan ke tahapan Musrenbang Desa. Di sana akan ditentukan usulan mana yang masuk dalam RKPDes dan mana yang akan dimasukkan ke DU-RKP untuk diusulkan ke tingkat yang lebih tinggi,” katanya.
Muharam mengakui bahwa keterbatasan anggaran berdampak cukup besar terhadap pembangunan di Desa Sungai Itik. Jika sebelumnya pembangunan fisik dapat dilaksanakan di beberapa titik yang tersebar di Dusun Mawar, Dusun Melati, dan Dusun Cempaka, kini desa hanya mampu merealisasikan satu titik pembangunan dalam satu tahun anggaran.
”Yang jelas dampaknya sangat terasa. Dulu pembangunan bisa tersebar di beberapa titik dalam satu tahun. Sekarang, dengan anggaran sekitar Rp373 juta, satu desa hanya mampu membangun satu titik pembangunan fisik,” ungkapnya.
Melalui Musyawarah Desa RKPDes Tahun Anggaran 2027 ini, Pemerintah Desa Sungai Itik berharap seluruh usulan dan aspirasi masyarakat dapat terinventarisasi dengan baik sehingga pembangunan desa tetap berjalan secara bertahap dan berkelanjutan meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran. (MK/Ismail)









Comment