PONTIANAK, Media Kalbar
Berdasarkan informasi dari berbagai media bahwa persoalan dana hibah untuk pembangunan gedung parkir sebesars Rp19,1 miliar di Kejaksaan Tinggi Kalbar dilelbalikan pada pemda Provinsi Kalbar merupakan langkah yang patut diapresiasi oleh warga kalbar.
Hal ini disampaikan oleh Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Rabu (26/8/2026).
Menurut Dr. Herman, Langkah yang diambil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan, merupakan cerminan tata kelola pemerintahan yang responsif serta bentuk kepekaan tertinggi terhadap keadilan dalam bidang anggaran. “Keputusan ini merupakan langkah taktis dan elegan yang menegaskan integritas Kejati Kalbar di mata masyarakat,” ujarnya.
Kita pahami bersama bahwa secara yuridis formal, permohonan dan penerimaan hibah oleh Kejati Kalbar memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam PP No. 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Pada Regulasi ini memungkingkan instansi vertikal menerima hibah daerah selama tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) dengan APBN.
“Namun, tentu tidak hanya melihat legalitas semata, sebagaimana dalam perspektif hukum administras, bahwa kebijakan tidak hanya diukur dari aspek normatif (legalitas), tetapi juga dari aspek kepatutan dan rasionalitas dan kemanfaatan umum,” tandasnya.
Keputusan Kajati Kalbar untuk mengembalikan hibah ini membuktikan bahwa Kejati Kalbar tidak sekadar mengedepankan legalitas formal, melainkan juga mendengarkan denyut nadi dan prioritas kebutuhan masyarakat Kalbar.
Dialektika antara penyampaian aspirasi masyarakat seperti yang dilakukan Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar dengan respons cepat Kejati Kalbar menjadi pembelajaran yang sangat baik bagi iklim demokrasi di kalbar.
“Kajati Kalbar menunjukkan kepemimpinan yang matang dan akomodatif. Kritik masyarakat tidak dipandang sebagai resistensi, melainkan dijadikan bahan evaluasi dan kontrol sosial yang konstruktif untuk menjaga legitimasi institusi penegak hukum,” katanya.
Dikatakan Dr. Herman bahwa langkah pengembalian ini secara langsung meningkatkan kepercayaan publik (public trust) terhadap korps Adhyaksa. Dengan memprioritaskan alokasi anggaran daerah untuk sektor yang lebih mendesak seperti infrastruktur dasar dan pelayanan masyarakat luas Kejati Kalbar membuktikan komitmennya sebagai lembaga yang mengedepankan kepentingan publik di atas kepentingan sarana internal.
Publik patut menjadikan persoalan ini sebagai catatan kritis bahwa pasca pengembalian dana hibah ini, tanggung jawab berikutnya ada ditangan Pemprov Kalbar.
Pemprov Kalbar diharapkan segera menindaklanjuti pengembalian ini secara transparan mikanisme yang ada. “Selanjutnya di alokasikan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyrakat kalbar seperti infrastruktur jalan daerah, peningkatan layanan kesehatan masyarakat, atau penanganan bencana daerah seperti Karhutla” ungkapnya.
Keputusan Kejati Kalbar mengembalikan hibah Rp19,1 miliar adalah contoh nyata sinergi yang sehat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. “Sikap legawa ini patut diapresiasi tinggi, dan kini publik menanti efektivitas Pemprov Kalbar dalam memanfaatkan kembali dana tersebut untuk kesejahteraan warga Kalimantan Barat,” pungkasnya. (Amad)










Comment