PONTIANAK, Media Kalbar – Warga Kota Pontianak patut memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota Pontianak dalam memperkuat gerakan antikorupsi melalui sosialisasi yang digelar secara bergiliran di setiap kecamatan.
Program yang digagas Kepala Inspektorat Kota Pontianak, drg. Trisnawati, tersebut tidak berhenti pada lingkungan birokrasi. Sosialisasi menyasar langsung para Ketua RT, Ketua RW, serta tokoh masyarakat yang selama ini menjadi penghubung utama antara masyarakat dan pemerintah.
Langkah ini dinilai strategis karena pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Upaya pencegahan juga membutuhkan keterlibatan masyarakat sejak dari tingkat paling bawah.
Membangun Keberanian Warga Lawan Korupsi
Dalam kegiatan yang digelar di Aula Kantor Walikota Pontianak, Kamis (6/8/2026), drg. Trisnawati bersama Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, memberikan pemahaman mengenai bahaya korupsi sekaligus pentingnya membangun keberanian masyarakat untuk mengenali, mengawasi, dan menolak berbagai bentuk praktik koruptif.
Dr. Herman Hofi menegaskan korupsi bukan sekadar tindak pidana konvensional.
“Korupsi bukan sekadar tindak pidana konvensional; ia adalah sistem yang menancap dalam relasi kekuasaan, melibatkan jaringan pejabat berotoritas yang kerap melindungi satu sama lain,” ujarnya.
Menurutnya, ketika pemerintah daerah secara terbuka mengajak masyarakat akar rumput untuk memahami dan mengawasi praktik korupsi, maka itu bukan sebatas penyuluhan hukum biasa. Ini adalah bentuk keberanian pemerintah membangun budaya pemerintahan yang transparan sekaligus menolak sikap diam terhadap penyimpangan.
RT/RW Jadi “Mata dan Telinga” Masyarakat
Dr. Herman Hofi menilai posisi Ketua RT, RW dan tokoh masyarakat sangat strategis. Mereka paling dekat dengan warga dan kerap menerima keluhan terkait pelayanan publik. Mulai dari dugaan pungutan liar, pelayanan administrasi yang dipersulit, persoalan perizinan, hingga distribusi bansos yang tidak tepat sasaran.
“Dengan memberdayakan mereka sebagai community watchdog, Pemkot Pontianak secara tidak langsung membentuk ribuan mata dan telinga yang siap mendeteksi praktik-praktik korupsi sejak di level paling bawah,” tegasnya.
Jangan Berhenti di Sosialisasi
Meski diapresiasi, gerakan ini dinilai harus diikuti langkah nyata. Edukasi antikorupsi perlu beriringan dengan:
1. Pengawasan dan transparansi pelayanan publik
2. Saluran pengaduan yang mudah diakses
3. Tindak lanjut terhadap setiap laporan masyarakat sesuai hukum
Pemberantasan korupsi tidak boleh hanya menunggu kasus terjadi lalu ditindak. Yang lebih penting adalah menciptakan sistem dan budaya pemerintahan yang membuat praktik korupsi semakin sulit dilakukan dan disembunyikan.
Korupsi Harus Jadi Gerakan Bersama
Kota Pontianak kini menunjukkan agenda antikorupsi bukan hanya tanggung jawab penegak hukum. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan pemerintahan, lalu diperkuat masyarakat melalui pengawasan bersama.
Gerakan itu bisa dimulai dari ruang paling sederhana: rapat RT, pertemuan RW, forum tokoh masyarakat, hingga dialog warga dengan aparatur.
Jika dilakukan konsisten, sosialisasi ini tidak hanya melahirkan masyarakat yang tahu apa itu korupsi, tetapi juga masyarakat yang berani mengatakan “tidak” terhadap praktik koruptif. (*/Amad)











Comment