by

Artis dan Aktivis Sandy Tumiwa Akan Polisikan Khalid Basalamah ke Bareskrim Mabes Polri, Gara-Gara Wayang

Jakarta, Media Kalbar – Sandy Tumiwa artis merangkap aktivis dan Ketua Humas Setya Kita Pancasila (SKP), bersama kawan-kawan ormas SKP bakal mempolisikan Khalid Basalamah ke Bareskrim Mabes POLRI, pada Selasa 15 Februari 2022 sekitar pukul 15:00 WIB. Terkait dengan viralnya video ceramah di media sosial yang menyatakan bahwa wayang itu haram dan lebih baik dimusnahkan.

“Adapun yang bersangkutan akan kami laporkan atas penodaan budaya dan ujaran kebencian, mengandung SARA yang bisa menimbulkan keonaran, dengan hukuman penjara 10 tahun. Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Perhimpunan Hukum Pidana juncto Pasal 156 KUHP (bisa berubah),” tutur Sandy dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/2/2022).

Sandy menambahkan, Bangsa ini sudah lelah dengan ujaran kebencian, SARA yang bisa merobek-robek keBhinekaan. Ceramah Artis Khalid Basalamah itu disebut Sandy jelas ujaran kebencian, mengandung unsur SARA, kebencian antar golongan dan penodaan terhadap budaya yang berkedok dakwah islam.

“Ceramah Artis Khalid Basalamah ini membenturkan agama VS budaya, sangat berbahaya. Ceramah dia sudah menyakiti hati teman-teman seniman dalang yang bergabung di Persatuan Pedalangan Indonesia (PEPADI) Banyumas dan tentunya menyakiti rakyat yang mencintai budaya wayang,” tegasnya.

Saya bersama teman-teman ormas SKP berharap agar Artis Khalid Basalamah diproses hukum, agar jadi pelajaran supaya penceramah tidak membentur-benturkan agama dan budaya yang sangat berbahaya.

“Karena ini telah menimbulkan keonaran, saya berharap yang bersangkutan bisa dikenakan pasal berlapis, termasuk pasal membuat keonaran, penjara 10 tahun,” pungkasnya. (*/Red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed