Pontianak, Media Kalbar
Sejumlah Pengurus PGRI Kalbar dan Guru melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Kalbar pada hari Senin (22/3/21), ini merupakan audiensi ke 3, setelah sebelumnya Audiensi dengan BKD Pemprov Kalbar, Kemudian dengan Gubernur Kalbar yang diterima Wakil Gubernur Kalbar.
Audiensi ini dilakukan dalam rangka memperjuangkan kesejahteraan para guru yang terkait dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomer 22 Tahun 2021 berkenan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Dimana dalam Pergub tersebut guru tidak masuk Klaster klas dari 1 sampai 17. Kami berharap dengan Audiensi ke komisi 5, dukungan komisi 5 untuk untuk mengajukan kepada Bapak Gubernur untuk merevisi Pergub yang di terbitkan nomer 22 Tahun 2021, supaya guru masuk dalam klas klaster di TPP tersebut.” Ungkap Muhammad Firdaus, M. Pd Wakil Ketua PGRI Kalbar kepada awak media salah satunya media kalbar (mediakalbarnews.com) usai Audiensi ke Komisi V DPRD Provinsi Kalbar, Senin (22/3/21).
Diungkapkan lebih lanjut bahwa pihaknya berharap guru yang non sertifikasi masuk dalam klas klaster dan Guru yang sertifikasi kalau bisa masuk juga.
“Karena TPP bersumber dari APBD Provinsi Kalbar, Guru ini kan ASN sama dengan ASN lainnya, wajar kami minta, karena ranah hukumnya jelas, Peraturan Pemerintah jelas, jadi mengapa guru di Kalbar khususnya Guru SMA dan SMK tidak dapat TPP.” ujarnya.
ditambahkan oleh perwakilan guru non sertifikasi, Sy. Faisal, bahwa hanya dapat 250.000 itu juga tidak jelas, sumber dan munculnya angka tersebut.
“kalau tidak ditanggapi dan di revisi oleh Gubernur, kita rencana koordinasi dengan PGRI Kabupaten dan Kota untuk berjuang kalau harus unjuk rasa kita siap, karena untuk perjuangan kesejahteraan Guru, bahkan kalau di PTUN kan kita siap. kita minta juga Kepada Gubernur untuk Guru Honor Daerah agar gajinya berikan, dari Januari hingga Maret belum mereka terima.” tambah Firdaus.
Mereka berharap agar Pemerintah Daerah agar peduli kesejahteraan guru, Guru adalah terdepan dalam pendidikan Kalbar. (Amad)
Comment