by

Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas Minta WP Jujur di Sektor Pertambangan Laporkan Hasil Penjualan

Sambas, Media Kalbar – Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pengawasan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Sambas, Hendra Yani, S.H., minta setiap wajib pajak di sektor pertambangan jujur dalam melaporkan hasil produksi dan penjualan mereka.

“Setiap wajib pajak harus jujur menghitung pajak berdasarkan harga patokan yang diatur dalam SK Gubernur dan SK Bupati Sambas. Serta taat dan patuh membayar pajak daerah,” jelasnya, Kamis 13/7/2023.

Hendra Yani, S.H.,menyampaikan bahwa berdasarkan SK Gubernur Kalbar Nomor:192/DPPDSDM/2023 tentang Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan.

Serta keputusan Bupati Sambas Nomor:365/BKD/2023, tentang Besaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Sambas tahun 2023. Bahwa terhitung sejak tanggal 16 Mei 2023 harga patokan sebagaimana tersebut di atas mulai berlaku.

Hendra Yani, S.H., mengatakan, dengan adanya ketaatan dan kepatuhan dalam membayar pajak di sektor pertambangan khususnya. Dapat berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Sambas yang Berkemajuan.”jelasnya (Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed