by

Bakeuda Optimalkan Potensi Pajak Pertambangan Dalam Berkontribusi Dalam Pembangunan Kabupaten Sambas

SAMBAS, Media Kalbar – Dalam rangka peningkatan optimalisasi pajak Daerah, melalui upaya peningkatan pelaksanaan pengawasan. Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas, Melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) melaksanakan pemantauan, peninjauan lokasi pertambangan di wilayah Kabupaten Sambas. Yang merupakan salah satu potensi Pajak Daerah khususnya dalam pajak Miniral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB).

Berdasarkan keputusan Gubernur Kalbar No. 192/DPPDSDM/2023 Tentang harga patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam jenis tertentu dan Batuan serta keputusan Bupati Sambas NO.365/BKD/2023, tentang besaran pajak mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Sambas tahun 2023. Bahwa terhitung sejak tanggal 16 Mei 2023 harga patokan sebagaimana tersebut diatas mulai berlaku.

Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Sambas melalui Kabid Penagihan dan Pengawasan Bakeuda, Hendra Yani. SH menyampaikan informasi kepada Wajib Pajak (WP) terkaitan dengan kewajiban dan ketaatan dalam membayar pajak.

“Bahwa wajib pajak melaporkan secara bulanan terkait dengan jumlah produksi dan penjualan barang secara assement,”ujarnya Kamis (13/7/2023)

Hendra Yani. SH juga menjelaskan bahwa kemudian yang menjadi dasar perhitungan dalam penetapan Surat Pajak Terhutang Pemerintah Daerah (SPTPD) itulah yang menjadi dasar untuk pembayaran pajak sebesar 10% sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.”jelasnya

Lanjutnya lagi Kabid Penagihan dan Pengawasan Bakeuda Kabupaten Sambas, Hendra Yani. SH berharap kepada setiap wajib pajak dapat melaporkan hasil produksi dan penjualan sesuai dengan keadaan dilapangan.

“Melakukan perhitungan pajak berdasarkan harga patokan sebagaimana telah diatur berdasarkan keputusan Gubernur dan keputusan Bupati. Serta melaksanakan pembayaran pajak sebagai ketaatan serta kepatuhan dalam membayar pajak daerah.”harapnya

Kedepannya Kabid Penagihan dan Pengawasan Bakeuda Kabupaten Sambas, Hendra Yani. SH mengatakan,” Dengan adanya ketaatan serta kepatuhan dalam membayar pajak daerah dapat berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Sambas yang Berkemajuan.”pungkasnya(Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed