Jakarta, Media Kalbar
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memutuskan bersalah kepada Terdakwa Bambang Widianto dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 Tahun. Putusan sidang tersebut dibacakan pada sidang yang dilaksanakan hari Selasa (9/9).
Berikut Putusan majelis Hakim yang terdiri Hakim Ketua Sunoto, Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto, dan Eryusman.
Menyatakan Terdakwa Bambang Widianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan KESATU PRIMAIR melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana DAN DAKWAAN KEDUA melanggar Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana DAN DAKWAAN KETIGA PRIMAIR melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAMBANG WIDIANTO dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa BAMBANG WIDIANTO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.661.395.300,- (sepuluh milyar enam ratus enam puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun. (Amad)











Comment