SAMBAS, Media Kalbar – Pembatasan transaksi rekening Bank Mandiri milik aktivis Pati, Supriyono alias Botok, mendapat sorotan tajam. Aparat penegak hukum dan pihak bank diminta membuka dasar, prosedur, serta dokumen yang digunakan untuk membatasi akses terhadap rekening tersebut.
Lipi, S.H. menegaskan persoalan itu tidak cukup dijawab dengan perbedaan istilah antara “pemblokiran” dan “penundaan transaksi”.
“Faktanya, pemilik rekening tidak dapat menggunakan dananya. Aparat dan pihak bank harus menjelaskan secara terbuka siapa yang meminta pembatasan, perkara apa yang menjadi dasarnya, serta sampai kapan tindakan tersebut diberlakukan,” kata Lipi, Selasa (25/8/2026).
Sebelumnya, Bank Mandiri menyatakan tindakan terhadap rekening tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum. Namun, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penyidik hanya meminta penundaan transaksi sementara, bukan pemblokiran rekening.
Polda Metro Jaya menyebut permintaan tersebut diajukan setelah rekening penggalangan dana sekitar Rp80,9 juta diketahui tercatat atas nama pribadi. Polisi juga menyatakan sedang mendalami aktivitas dan aliran dana dalam rekening itu.
Menurut Lipi, perbedaan istilah tersebut justru membuat dasar hukum dan dokumen pembatasan rekening harus dibuka kepada publik.
“Jangan sampai istilahnya diperdebatkan, tetapi substansinya dihindari. Kalau ini penundaan transaksi, tunjukkan dasar penundaannya. Kalau pemblokiran, tunjukkan surat perintah dan izin pengadilannya,” tegasnya.
Lipi menjelaskan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menempatkan pemblokiran sebagai upaya paksa yang dapat dilakukan penyidik, penuntut umum, atau hakim. Pada prinsipnya, tindakan tersebut memerlukan izin Ketua Pengadilan Negeri.
Dalam keadaan mendesak, pemblokiran memang dapat dilakukan tanpa izin terlebih dahulu. Namun, penyidik tetap harus meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lambat 2×24 jam setelah tindakan dilakukan.
Sementara itu, Pasal 70 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur bahwa perintah penundaan transaksi harus dibuat secara tertulis. Surat tersebut harus memuat identitas pejabat yang meminta, identitas pemilik transaksi, alasan penundaan, serta tempat harta kekayaan berada.
Karena itu, Lipi meminta aparat menjelaskan apakah dana dalam rekening Supriyono diduga berkaitan dengan tindak pidana. Apabila terdapat dugaan pidana, perkara dan dasar hukumnya harus disampaikan secara terang.
“Jangan sampai rekening seseorang dibatasi hanya karena pemiliknya seorang aktivis atau sedang menyiapkan aksi menyampaikan pendapat. Pembatasan rekening adalah tindakan hukum, bukan alat untuk menekan kebebasan sipil,” ujarnya.
Lipi juga mengingatkan Bank Mandiri agar tidak sekadar berlindung di balik alasan menjalankan permintaan aparat. Bank tetap berkewajiban memastikan setiap perintah berasal dari pejabat berwenang dan memiliki dasar hukum, alasan, objek, serta batas waktu yang jelas.
“Bank tidak cukup hanya mengatakan telah menjalankan prosedur. Prosedur yang mana? Surat dari siapa? Apa alasan hukumnya? Nasabah berhak memperoleh kepastian atas dana miliknya,” kata Lipi.
Ia mendorong pemilik rekening atau kuasa hukumnya meminta penjelasan tertulis kepada Bank Mandiri mengenai nomor dan tanggal surat, instansi pemohon, alasan pembatasan, jangka waktu, serta mekanisme pembukaan kembali rekening.
“Penegakan hukum harus berjalan, tetapi aparat juga wajib tunduk pada hukum. Jangan batasi rekening terlebih dahulu, lalu pemiliknya dibiarkan mencari tahu kesalahannya kemudian,” pungkas Lipi.(rai)










Comment