by

Bantuan PSU Swakelola Dinas Perkim Kalbar yang Diduga Diboncengi Oknum Caleg Ternyata Tanpa Sepengetahuan Pemkab Kubu Raya dan Mempawah ??

Pontianak, Media Kalbar

Sempat heboh soal bantuan Program Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) swakelola dari Dinas Perkim Provinsi Kalbar untuk para Kades dan Pokmas di Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah yang diduga boncengi Oknum Caleg Provinsi menantu mantan Pejabat Tinggi Pemprov Kalbar yang bertarung di dapil Kabupaten kubu Raya dan Mempawah. Kini muncul masalah baru, ternyata program yang dipaksakan pelaksanaannya menjelang Pemilu ini oleh Dinas Perkim Kalbar ini ternyata tidak pernah dikoordinasikan dengan Pemkab Kubu Raya dan Mempawah. Dari hasil investigasi Tim Media ternyata Pemeritah Provinsi tidak pernah melaporkan program yang melibatkan perangkat desa dan Pokmas ini kepada pihak Dinas PUPR dan Pemdes Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah. Bahkan ada beberapa desa yang menolak program ini karena takut bermasalah dengan hukum justru tetap dipaksakan ditransfer dananya.

Menurut salah seorang mantan Kades yang tinggal di Kec. Sungai Raya yang kini ikut menjadi Caleg salah satu parpol menyatakan Ketika mengundang kepala desa dan pokmas itu dasar hukum atau legal standing nya apa ? Kadis Perkim Pemda Kalbar bukan pengambil kebijakan sehingga ada penyalahgunaan kewenangan karena jika tak ada sebelumnya penetapan lokasi desa penerima program PSU dan pokmas pokmas nya yang dituangkan dalam bentuk SK Gubernur sebagai dasar untuk meminta pokmas dan kades menandatangani perjanjian swakelola PSU itu, bisa berakibat perjanjian atau MOU itu sendiri menjadi tidak sah atau ilegal karena dasar hukum nya tidak ada, ditambah lagi kecurigaan para kepala desa yang diundang dan diminta ikut menandatangani perjanjian swakelola itu namun tanpa melibatkan atau mengundang Camat dan Dinas Pemdes juga dinas PUPR kabupaten Kubu Raya sebab bagaimanapun dinas Pemdes atau camat tentu perlu tahu apa yang ditandatangani kades itu jangan sampai melanggar hukum dan bisa menimbulkan akibat masalah hukum di kemudian hari, karena dinas Pemdes dan camat sebagai pembina langsung, posisi kades itu dilantik dan di sk kan langsung oleh bupati sehingga posisi kades itu sesuai Undang Undang desa di bawah kewenangan langsung pemkab atau bupati, justru di sinilah kejanggalan sejak awal keliatan ada indikasi kuat ini diboncengi kepentingan politik caleg karena seolah dilakukan secara tidak transparan dan seolah tak menganggap dan secara tak beretika tanpa sama sekali memberitahu atau mengundang pihak Pemda Kabupaten Kubu Raya melalui dinas Pemdes dan camat, dari sini jelas pelanggaran etika pemerintahan juga, Mantan Kades di kubu raya ini dengan nada kesal menyatakan beginikah cara kerja pemerintah Provinsi Kalbar yang seolah bersikap arogan tak menghargai dan memghormati Pemerintah Kabupaten yang justru berwenang langsung terhadap desa dan kades sesuai aturan uu, ibarat seperti main kucing kucingan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar ada apa dengan program PSU swakelola Dinas Perkim Provinsi Kalbar
yang keliatan asal-asalan dan sangat patut diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dan prosedur bahkan tak berdasarkan legal standing atau dasar hukum kewenangan yang jelas karena tak ada regulasi baik SK maupun peraturan kepala daerah dalam hal ini Gubernur.tutur mantas kades tersebut.

Jika Program PSU ini tidak ada legal standingnya bahaya nya bisa berakibat jika program ini terjadi persoalan penyimpangan dugaan korupsi kolusi di kemudian hari oleh aparat penagak hukum kepolisian atau kejaksaan ,maka pihak ketua ketua pokmas dan kades kades itu juga bakal ikut terseret kasus karena menerima dan mengelola uang anggaran melalui rekening pokmas, hal ini tentu bisa dicegah sejak awal bilamana dinas Perkim dan pihak Pemprov Kalbar melibatkan camat dan dinas Pemdes. Jangan justru terkesan mengajak kades-kades dan pokmas untuk membelakangi pihak camat dan dinas Pemdes juga Pemkab, ini juga sebuah tindakan Pemprov yang melanggar etika tata kelola pemerintahan dan dapat diduga ada sesuatu yang aneh dan menjadi kejanggalan dari proses nya, bukan nya malah memberikan pembinaan dengan cara yang baik justru terkesan mengajarkan dan seolah sengaja menciptakan benturan konflik antara kades-kades dengan para camat dan dinas Pemdes bahkan dengan Pemkab, ini juga masuk kategori sebuah tindakan tercela dan merusak tatanan pemerintahan yang baik. Jelas mantan kades menunjukan kekesalannya.

Jika tidak melibatkan pemda kabupaten dalam pelaksanaan PSU tersebut di pastikan akan menjadi permasalahan saat penyerahan aset dari pemda provinsi ke pemda Kabupaten. Kalau sampai masalah penyerahan aset tidak beres karena pemda Kabupaten tidak dilibatkan di pastikan akan berdampak hukum karena akan menjadi temuan pemeriksaan keuangan. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed