by

Bea Cukai Entikong Gagalkan Pengiriman 111.400 Batang Rokok Illegal

Pontianak, Media Kalbar

Ferdinand Ginting, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat menyampaikan kronologis upaya pengiriman ribuan batang rokok illegal,

06 April 2021 – Pada hari Senin 22 Maret 2021, KPPBC TMP C Entikong melakukan penindakan terhadap barang berupa rokok ilegal sebanyak 111.400 batang. Barang tersebut merupakan hasil penindakan di daerah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat yang dibawa oleh seorang berinisial I.F menggunakan mobil Honda Jazz berwarna abu-abu metalik.

Diterangkan Ferdinand Ginting bahwa Kejadian ini bermula ketika sekitar pukul 07.00 anggota tim P2 KPPBC TMP C Entikong mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal di daerah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Pada pukul 07.30, salah satu anggota tim P2 KPPBC TMP C Entikong melihat sebuah mobil Honda Jazz berwarna abu-abu metalik yang terparkir di parkiran salah satu hotel di Kabupaten Sanggau yang didalam kabin terdapat beberapa tumpukan kotak berwarna coklat.
Salah satu anggota P2 KPPBC TMP C Entikong kemudian melihat lebih dekat dari jendela mobil bahwa ada salah satu kotak yang terbuka dan menunjukkan isinya berupa tumpukan rokok yang masih terbungkus. Atas bukti tersebut dilakukan pengawasan terhadap mobil dimaksud.
Sekitar pukul 11.00, terduga pembawa barang berinisial I.F keluar dari hotel lalu masuk ke dalam mobil. Anggota Bea Cukai Entikong yang sedang melakukan pengawasan terhadap mobil tersebut langsung bergerak untuk melakukan pemeriksaan sarana pengangkut. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati 28 kotak yang berisi rokok yang diduda pita cukainya salah peruntukan. Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, pembawa barang, sarana pengangkut dan barang dibawa ke Kantor Bea Cukai Entikong untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Terhadap barang tersebut selanjutnya dilakukan pencacahan untuk memastikan jumlah dan jenis barang. Setelah dilakukan pencacahan, ditemukan rokok merk Jati Bold @20 batang sebanyak 55.800 batang dan rokok Gudang Cengkeh @20 batang sebanyak 55.600 batang. Selain itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pita cukainya didapati bahwa pita cukai yang melekat adalah pita cukai palsu.
Saat ini, proses penyidikan sedang berada di tahap penyitaan dan pengumpulan saksi, sedangkan pembawa barang berinisial I.F untuk sementara waktu ditahan di Polsek Entikong.”pungkasnya. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed