by

76 Ribu Batang Rokok Sitaan Polres Bengkayang Diserahkan Ke Bea Cukai

Bengkayang, Media Kalbar

Polres Bengkayang menggelar press release pengungkapan dan pelimpahan perkara tindak pidana perlindungan konsumen atau perdagangan pangan dan cukai di wilayah hukum Polres Bengkayang Jumat 24 November 2023

Press release ini dipimpin oleh Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bengkayang IPTU Andika Wahyutomo Putra, Kepala Kantor pengawasan dan Pelayanan tipe madya pabean C jagoi Babang, Kepala Dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Bengkayang, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Danki C Yonif 645 Bengkayang serta beberapa pejabat utama dari Polres Bengkayang.

Kepolisian resort Bengkayang melakukan pers konferensi terhadap hasil penindakan kasus tindak pidana Cukai dan perdagangan atau perlindungan konsumen atau pangan yang mana pada hari ini juga sekaligus berkas perkara terkait Cukai akan dilimpahkan kepada rekan kami dari kantor Bea Cukai jagoi Babang demikian penegasan Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho kepada sejumlah media Jumat 24 November 2023

“Hal ini kami lakukan sebagai wujud keseriusan Polres Bengkayang bekerja sama dengan stakeholder terkait dalam menindak tegas pelaku tindak pidana perdagangan atau perlindungan konsumen atau pangan dalam bentuk minuman beralkohol dan cukai yang berasal dari negara Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang diatur serta dalam rangka menjaga stabilitas pasar atau ekonomi nasional dari gangguan akibat masuknya barang yang berasal dari luar negeri secara ilegal,” tegas Teguh Nugroho

Menurut Teguh Nugroho penindakan dilakukan dengan Laporan Polisi/A/33/XI/2023/reskrim/polres bengkayang/polda Kalbar tanggal 22 November 2023 dan Laporan Polisi/A/34/XI/2023/reskrim Polres bengkayang/polda Kalbar tanggal 22 November 2023.

Adapun dasar hukum yaitu berdasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah diubah dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta kerja, selanjutnya undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta kerja,Kemudian undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan sebagaimana telah diubah dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta kerja dan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah hingga terakhir pada undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dari penindakan yang telah kami lakukan Polres Bengkayang telah menetapkan dua orang tersangka dan telah dilakukan penahanan di Polres Bengkayang yaitu HL atau Helmi dan FH atau Fajrul Hasani.

Dari tangan kedua tersangka yaitu HL dan FH Polres Bengkayang berhasil mengamankan barang bukti berupa satu box/kotak rokok merk era menthol warna hijau putih tanpa pita Cukai, 1 box/kotak rokok merk era filter warna merah putih tanpa pita Cukai, satu box/kotak rokok merk era Black menthol warna hitam tanpa pita cukai 17 slot rokok merk era premium warna biru putih tanpa pita Cukai, 33 slop rokok merk era Black menthol warna hitam tanpa pita Cukai, 180 slop rokok merk Jomail menthol tanpa pita Cukai, 3 botol minuman beralkohol merk Elenford Tequila, 6 dus minuman beralkohol merk Tsingtao, satu dus minuman beralkohol merk soju jenis green grape, satu lembar bon atau nota pembelian atas nama JJ tanggal 21 November 2023 1 dus minuman beralkohol merk soju jenis blue, 1 unit mobil Toyota calya warna silver KB 1236 EK beserta kunci dan STNK, 1 unit handphone Android merk Oppo warna biru, 1 unit handphone Android merk Oppo warna orange.

Adapun total rokok berbagai jenis yang diamankan sebanyak 380 slop berisi 3.800 bungkus rokok dan 76.000 batang rokok total miras berbagai jenis yang diamankan sebanyak 91 botol dan 144 kaleng miras.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan kami modus anomali yaitu tersangka membeli barang-barang tersebut dari oknum penyedia di daerah perbatasan Bengkayang dan berencana untuk menjual barang tersebut dengan cara diecer ke warung-warung tanpa memiliki Dokumen maupun izin dari pihak terkait yang resmi.

Oleh karena itu pesan Kamtibmas yang kami lakukan yaitu diharapkan ke depan tentunya Polres Bengkayang akan terus mengembangkan serta melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini serta apakah masih ada pihak lain yang melakukan jual beli produk rokok, minuman beralkohol maupun produk lainnya yang berasal dari negara lain tanpa menemui persyaratan yang diperlukan.

“Kami juga berharap dengan adanya pengungkapan ini dapat menjaga kondusivitas serta menciptakan rasa aman dan nyaman pada Masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Bengkayang Kami mengucapkan terima kasih kepada para tamu undangan yang telah berkenan menghadiri kegiatan ini, serta kepada pihak Bea Cukai berkenan untuk dapat menerima pelimpahan perkara dari kami, semoga sinergitas antara stakeholder di Kabupaten Bengkayang dapat selalu terjaga, dan terakhir kepada masyarakat Bengkayang segera lapor kepada kepolisian terdekat apabila masyarakat menemui adanya dugaan tindak pidana apapun bentuknya karena pada hakikatnya terpeliharanya Kamtibmas merupakan tanggung jawab kita semua, ” tutup Teguh Nugroho. (KUR/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed