Pontianak, Media Kalbar
“Benar kami melakukan pemeriksaan beberapa CU atau Credit Union, ada satu CU yang belum bisa menunjukkan ijin yang selanjutnya kita naikkan status ke ke penyidikan.”
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go pada konferensi pers di Mapolda Kalbar, Jumat (8/10/21)siang.
Diterangkan bahwa CU lainnnya ada ijin dan kerjasama dengan asuransi resmi, namun yang 1 CU ini asuransinya diambil alih setelah 3 tahun kerjasama sejak tahun 2016.
Dijelaskan oleh Direktur Reskrimsus (Direskrimsus) Polda Kalbar Komisaris Besar (Kombes) Pol Juda Nusa Putra bahwa Reskrimsus Polda Kalbar melakukan penyidikan terhadap salah satu CU yaitu CU Lantang Tipo.
“CU ini bergerak di bidang koperasi yang hanya punya ijin kegiatan simpan pinjam, faktanya penyelidikan CU Lantang Tipo ada kegiatan lain, ada kegiatan perbankan, kegiatan transfer dana dan kegiatan asuransi. sementara itu ini mesti ada ijin dari Pihak Bank Indonesia maupun OJK.” kata Juda.
Sementara CU Lantang Tipo melakukan kegiatan tersebut tidak ada ijin. “jadi yang perlu diluruskan adalah mestinya CU tersebut melakukan simpan pinjam saja kepada anggota dan tidak boleh diluar anggota. namun demikian kita memberikan kesempatan dan kelonggaran bagi CU tersebut untuk memenuhi ijinnya.” ujarnya.
Sementara dalam proses berjalan aktivitas CU Lantang Tipo bidang Koperasi tetap berjalan seperti biasa.
Gusti Ahmadiyah Kabid Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Kalbar menjelaskan bahwa CU tersebut Usaha sebatas Koperasi Simpan Pinjam dan Unit simpan pinjam dan ini Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Ada 36 CU di Kalbar, anggotanya 1 juta lebih, untuk asuransi yang lain sudah ada kerjasama dengan asuransi yang resmi.
Jepri Pakpahan dari Bank Indonesia perwakilan Kalbar bahwa dasar hukum yang dipenuhi adalah UU nomer 3 tahun 2011 tentang transfer dana. pasal 1 ayat 2 disebutkan penyelenggara tranfer dana adalah Bank dan badan usaha bukan badan hukum bank yang menyelengarakan tranfer dana, seperti PT dan Koperasi, “jadi perijinan di Bank Indonesia untuk transfer dana tadi.” kata Jepri.
selain itu ada Peraturan Bank Indonesia nomer 18 2016, kemudian surat edaran Bank Indonesia nomer 15 tentang penyelenggaraan transfer dana.
Hadir dalam konferensi pers tersebut dari Pihak Kementerian Koperasi yaitu Suparyono Asdep Pengawasan Koperasi, Bank Indonesia, OJK dan lainnya. (amad)
Comment