by

Uang Kerugian Negara Rp 3,9 M Dikembalikan Diknas Ketapang, Kasus Swakelola DAK-2019 Tuntas

KETAPANG,Media Kalbar

Mencuatnya temuan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh Polres Ketapang terhadap proyek swakelola SMP pada dinas Pendidikan Ketapang tahun 2019 diklaim LSM Peduli Kayong atau PK Ketapang sempat jadi atensi pihaknya.

“Ya, sempat kami perdalam data itu,” ujar Suryadi, koordinator PK pada Selasa (4/01/22) di Ketapang.

Awalnya kata dia, pihaknya mendapat petunjuk informasi dugaan adanya pengaturan pelaksana pekerjaan yang dilakukan oleh oknum ASN dinas Pendidikan hingga informasi terkait adanya dugaan permintaan fee dan pengelembungan harga satuan (markup) pada Rencana Anggaran Biaya pembangunan 9 SMP tersebut.

“Saat kami dapat bocoran data itu, saya bersama rekan LSM lain sempat monitor, ke lapangan melihat kondisi fisik pekerjaan 9 SMP tersebut. Dan memang, audit BPKP itu terhadap kegiatan fisik bangunan benar adanya,” kata dia.

Menurut dia, letak kesalahan pekerjaan itu yakni pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh para kepala sekolah penerima proyek. Hal ini disebabkan “keteledoran” para Kepala Sekolah tersebut lantaran tidak paham dalam penyusunan RAB.

Atas kesalahan itu, pihak dinas pendidikan kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan pengembalian kelebihan bayar itu sebanyak Rp 3,9 miliar sesuai dengan perhitungan BPKP.

“Pengembalian itu sudah dilakukan diknas dengan menyetor ke kas Negara, bukti pengembalian itu sempat diperlihatkan pada kami oleh kepala dinas pendidikan. Artinya masalah ini clear dan selesai karena tidak ada perbuatan pidana yang dilanggar lagi. Clear lantaran proses hukumnya baru sempat di tahap penyelidikan oleh Polres belum tahap penyidikan,” kata Suryadi.

Atas langkah cepat jajaran kepolisian itu, Suryadi mengapresiasi jajaran Polres Ketapang dengan mencegah terjadinya dugaan kerugian negara melalui tindak pidana korupsi.

“Kami hormati dan apresiasi langkah pak Kapolres Ketapang saat itu guna mencegah tindak pidana korupsi di Ketapang,” ucap Suryadi. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed