Pontianak, Media Kalbar
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ternyata tidak diam dan kembali menunjukan keseriusannya dalam menuntaskan penanganan kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Kabupaten Mempawah yang cukup lama tidak ada kabar perkembangannya.
Lembaga anti Rasuah itu dikabarkan pada hari kamis 22 April 2026 kembali telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Pemeriksaan keenam saksi tersebut dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara dalam kasus yang disebut sebut menyeret nama Ria Norsan Gubernur Kalimantan Barat saat yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati Mempawah periode 2009-2014 dan 2014-2018.
“Pemeriksaan para saksi kali ini terkait penghitungan KN (Kerugian Negara) oleh auditor negara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan Persnya,di Jakarta Kamis, 23 April 2026.
Adapun keenam saksi yang diperiksa ialah Hendra Masudi selaku Direktur CV. Hera Jaya Consultant, Hermansyah alias Maman selaku wiraswasta, Aisyah selaku admin CV. Archa Mulia Abadi.
Kemudian, Karnadi selaku Tenaga Pembantu CV. Archa Mulia Abadi, Muhammad Fauzi selaku Direktur CV. Trimitra Graha Desain, dan Catur Ludi Raharjo selaku Inspector CV. Trimitra Graha Desain.
Tim Penyidik KPK saat ini tengah mendalami adanya dugaan perintah dari Ria Norsan Bupati Mempawah saat itu hingga aliran uang korupsi kepadanya dalam proyek dua ruas jalan di Kabupaten Mempawah. KPK memperkirakan hasil korupsi proyek itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp40 miliar.
Proyek Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam Kabupaten Mempawah itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diajukan oleh pemerintah daerah era Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah.
Saat ini Proses penyidikan KPK masih mendalami peran tiga pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut KPK fihaknya tidak menutup kemungkinan akan menaikkan status para pihak dari saksi menjadi tersangka jika ditemukan bukti yang cukup yang saat ini terus didalami.
Sebelumnya Ria Norsan sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi, yaitu pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025. Pada pemeriksaan pertama, Ria Norsan dicecar penyidik selama 12 jam terkait perannya dalam kasus ini.
Sementara pada pemeriksaan kedua, Ria Norsan dicecar penyidik KPK terkait proses pengajuan anggaran hingga perannya dalam proyek tersebut. Bahkan fihak KPK juga sudah menggeledah Rumah Dinas dan Rumah Pribadi di Jalan Airlangga Pontianak. (*/MK)









Comment