Pontianak, Media Kalbar
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2027 dengan mengusung tema “Memperkuat Fondasi Transformasi Kalimantan Barat melalui Peningkatan Daya Saing Kalbar yang Inklusif dan Berkelanjutan.” Tema tersebut menegaskan arah pembangunan daerah Tahun 2027 sebagai bagian dari tahapan penguatan fondasi transformasi pembangunan Kalimantan Barat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Garuda Gedung Terpadu Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (21/4/2026).
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Gubernur Kalimantan Barat bersama Bupati se-Kalimantan Barat melaksanakan penandatanganan Berita Acara Penandatanganan Bersama Perjanjian Kinerja Peningkatan Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026–2029. Penandatanganan bersama ini merupakan bentuk komitmen antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten untuk: menurunkan jumlah desa berstatus berkembang secara bertahap dan terukur; mendorong peningkatan desa berstatus maju menjadi mandiri sesuai kondisi dan kemampuan daerah; serta menjaga agar desa berstatus mandiri tidak mengalami penurunan status.
Komitmen tersebut selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah Tahun 2027 yang menempatkan pembangunan manusia, penguatan sektor ekonomi, infrastruktur layanan dasar, serta lingkungan dan tata kelola sebagai prioritas pembangunan. Bahan paparan Musrenbang juga menempatkan agenda desa dalam kerangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kualitas hidup masyarakat, termasuk melalui inovasi Desa Sakti (Desa Bebas Anak Tidak Sekolah) dan penguatan desa mandiri sebagai bagian dari strategi peningkatan IPM Kalimantan Barat.
Berdasarkan ringkasan target kinerja kabupaten yang termuat dalam berita acara, secara agregat komposisi status desa di Kalimantan Barat pada tahun 2025 terdiri atas 1.045 desa Mandiri, 529 desa Maju, dan 472 desa Berkembang. Dalam horizon kinerja sampai dengan tahun 2029, jumlah desa berkembang ditargetkan turun menjadi 354 desa, disertai komitmen mempertahankan capaian desa mandiri yang telah ada. Hal ini menegaskan bahwa kebijakan pembangunan desa di Kalimantan Barat diarahkan tidak hanya pada peningkatan status, tetapi juga pada pengendalian dan keberlanjutan capaian pembangunan desa secara terukur.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memandang bahwa sinergi lintas tingkat pemerintahan menjadi kunci dalam memastikan pelaksanaan pembangunan yang selaras, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Melalui Musrenbang RKPD Tahun 2027 dan penandatanganan komitmen bersama ini, diharapkan terbangun penguatan koordinasi antara provinsi dan kabupaten dalam mendorong percepatan peningkatan status kemajuan dan kemandirian desa di seluruh wilayah Kalimantan Barat. (*/Amad)











Comment