Pontianak, Media Kalbar
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan penjelasan terbuka terkait komponen biaya haji Tahun 1447 H/2026 M sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, khususnya calon jemaah haji.
Gubernur Kalbar, H. Ria Norsan menyebut sebagian biaya lokal ditanggung APBD, sementara tiket Pontianak-Batam Rp7,18 juta per jemaah dibebankan ke jemaah akibat keterbatasan fiskal dan kenaikan avtur.
Diungkapkan pada Selasa (21/4/2026), bahwa sebagian besar biaya lokal, meliputi transportasi darat, akomodasi, dan konsumsi, telah ditanggung melalui APBD dengan total dukungan mencapai Rp1,09 miliar. Sementara itu, biaya transportasi udara rute Pontianak–Batam pulang-pergi sebesar Rp7.185.000 per jemaah masih menjadi tanggungan jemaah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ria Norsan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, di mana pembiayaan transportasi dari daerah ke embarkasi dapat ditanggung APBD, namun dalam kondisi kemampuan anggaran terbatas, sebagian biaya dapat dibebankan kepada jemaah.
Kebijakan ini turut mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, kenaikan harga avtur, serta jumlah jemaah yang memengaruhi biaya operasional. Meski demikian, pemerintah kabupaten/kota juga berkontribusi memberikan bantuan untuk meringankan beban jemaah.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus memberikan dukungan optimal agar penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar, aman, tertib, dan nyaman. (Adpim/MK)











Comment