Putussibau, Media Kalbar
Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar – Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di Desa Sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu, Babinsa dan Sat Pol PP dan Babinkamtibmas Polsek Bunut Hulu Polres Kapuas Hulu melaksanakan pemasangan Himbauan berbentuk banner tentang larangan melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa ijin (Peti) di desa binaannya, Jum’at sore (1/9/2023).
“Hari ini saya bersama rekan saya Babinsa Koptu Adi Siswanto dan anggota Sat Pol PP Kecamatan Bunut Hulu Muhammad Pemilu serta warga setempat memasang spanduk himbauan larangan pertambangan emas tanpa ijin di desa binaannya saya Desa Sungai Besar,” kata Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu Bripka Heri Saputra.
Disampaikan oleh Bripka Heri Saputra bahwa pemasangan benner Himbauan larangan PETI tersebut sengaja dipasang dipinggir jalan agar mudah dilihat atau terpantau oleh warga masyarakat setempat.
Selanjutnya, Bripka Heri Saputra mengatakan bahwa dalam undang – undang RI Nomor 04 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara menjelaskan tentang larangan keras untuk melakukan aktifitas pertambangan tanpa ijin (PETI) khususnya pertambangan emas secara illegal akan ditindak tegas dan mendapat sangsi hukuman.
“Dengan dilaksanakannya pemasangan benner himbauan tentang larangan untuk aktivitas PETI saya menghimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Bunut Hulu untuk menghentikan aktifitas penambangan emas illegal karena selain dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor, larangan untuk melakukan pertambangan tanpa ijin (PETI) khususnya penambang emas illegal dilarang berdasarkan undang – undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara dan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah,” terang Bripka Heri Saputra.
Ditempat terpisah, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bunut Hulu Iptu Jaspian mengatakan bahwa telah memerintahkan Bhabinkamtibmas agar memasang himbauan larangan pertambangan emas tanpa ijin di desa binaannya.
Selanjutnya, Iptu Jaspian mengatakan bahwa dengan pemasangan benner ini bertujuan untuk untuk memberikan pemahaman dan himbauan kepada warga masyarakat pekerja emas tanpa ijin agar meninggalkan kebiasaan bekerja emas, karena kegiatan pekerjaan ini menimbulkan dampak rusaknya lingkungan.
“Harapannya agar masyarakat beralih untuk mencari pekerjaan lain yang secara legal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” harap Iptu Jaspian. ( Icg )
Comment