Pontianak, Media Kalbar
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat menggelar pemusnahan barang bukti golongan 1 tindak pidana narkotika pada hari Rabu (13/3) di Halaman Kantor BNNP Kalbar. Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kepala BNN Provinsi Kalbar, Brigjen Pol Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si., dengan dihadiri PJ Gubernur Kalbar yang diwakili Asisten III, Alfian Salam, Pangdam XII/Tpr, Polda Kalbar, Kanwil Kemenkumham Kalbar, Kanwil Bea Cukai Kalbar dan undangan lainnya.
Barang bukti yang dimusnakan terdiri shabu seberat 1.024,58 gram, Ganja 1.861,5 gram dan ekstasi 3,9 gram (12 butir).
Dijelaskan oleh Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto, bahwa yang dimusnakan tersebut adalah barang bukti narkoba dengan 3 kasus berbeda dari 21 Januari sampai 26 Februari 2024.
Adapun kronologinya 3 kasus tersebut, kasus 1, berdasarkan informasi masyarakat bersama tim bea Cukai Pontianak akan adanya pengiriman paket yang diduga narkotika berasal dari Medan ke Pontianak melalui jasa ekspedisi. Oleh karena itu tim pemberantasan Narkoba BNN dan Bea Cukai melakukan penyelidikan dan ekspedisi dilakukan penyelidikan, di tiga hari tidak ada yang mengambil dan dijadikan barang temuan dan dilakukan pengembangan lanjut oleh BNN bersama instansi terkait dengan barang bukti ganja 1.861,5 gram.
Kasus ke-2, tim pemberantasan dan intelijen BNN Kalbar bersama Ditreserse Narkotika Polda Kalbar dan Bea Cukai Kalbar Menindaklanjuti informasi dari masyarakat akan adanya seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba, pada tanggal 17 Februari 2024 pukul 10.45 hari Sabtu tim melakukan penangkapan seorang laki-laki inisial SF usia 33 Tahun di Gaya Baru Pontianak Timur, digeledah terdapat 1 kantong plastik berisi 10 bungkus shabu berarti 997,9 gram yang disimpan di jok sepeda motor.
Dan kasus ke-3 bahwa tim pemberantasan BNNP Kalbar dapat informasi dari masyarakat terkait tindak pidana narkotika yang akan dilakukan oleh seseorang, pada tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 13.45 tim melakukan penangkapan seorang perempuan inisial SS 45 tahun seorang IRT asal Delta Pawan Kabupaten Ketapang dan seorang laki-laki inisial NN 29 tahun desa Anjungan Kabupaten Mempawah. Dimana penggeledahan terhadap SS terdapat 1 kantong plastik klip narkoba jenis shabu dan 2 klip shabu berat 26,68 gram, ekstasi 12 butir seberat 3,94 gram.
“Para Tersangka dikenakan pasal 114,132 dan 112 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara hingga 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup atau hukuman mati.” Jelas Sumirat.
Dengan terungkap 3 kasus ini maka 19.566 jiwa masyarakat terselamatkan. (Amad)
Comment