SAMBAS, Mediakalbarnews.com –
Penemuan Alat Berat berupa excavator di lokasi tambang emas ilegal di Desa Sebatok, Kecamatan Sebawi, saat Polres Sambas bersama Pemerintah Kabupaten Sambas melakukan Penertiban praktik Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kabupaten Sambas, Kalbar, Jumat 11 Febuari 2021
Namun sayang, razia tersebut bocor yang membuat aktivitas PETI terhenti. Alhasil, tak satu pun pelaku ditangkap dari lokasi tersebut. Akan tetapi di lokasi Tambang Aparat Menemukan Alat Berat dan Mesin di lubang galian Tambang yang dipergunakan Pekerja
Terkait penertiban PETI tersebut Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Sutrisno, S.I.K mengungkapkan bahwa adanya laporan dari masyarakat tentang adanya pencemaran air Sungai yang berada di daerah Kabupaten Sambas.
“Berawal dari informasi dari masyarakat yang menyampaikan kepada kami oleh berkaitan dengan adanya pencemaran sungai, sungai di daerah sebatok, Oleh karena itu kami coba cek ke TKP bersama tim dari pak camat, Danramil, kemudian satpol PP, lingkungan hidup kami cek ke TKP dan ternyata memang benar adanya wilayah tambang disini tambang emas tanpa izin.”ungkap Kasat Reskrim, Sutrisno kepada Media Kalbar
Dilokasi Tambang, Aparat Memasang Plang Himbauan, dilarang melakukan kegiatan Pertambangan Tanpa izin di wilayah ini karena melanggar pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UURI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang berbunyi “setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 ( Seratus Miliar Rupiah ).
Menurutnya lagi Kasat Reskrim, Sutrisno mengatakan bahwa kegiatan PETI tersebut sudah dilakukan sejak lama.
“Kegiatan ini sudah dari tahun ke tahun dan sudah lama. Namun kita dari pihak kepolisian sifatnya kita harus bisa menertibkan baik himbauan ataupun penindakan hukum, itulah mungkin cara yang akan kita lakukan.”katanya
Kasat Rerkrim Polres Sambas, Sutrisno juga mengungkapkan sampai saat ini, bahwa kegiatan PETI tersebut tidak berizin.
“Sampai dengan saat ini kegiatan ini tentunya tidak benar, karena tidak ada izin.”tegasnya
Terkait temuan alat berat yang berada di lokasi PETI tersebut, Kasat Reskrim Sambas mengatakan akan Memanggil Pemilik Alat Berat yang berada dilokasi Tambang, terkait dengan alat- alat yang berada dilokasi, Sutrisno menyampaikan belum bisa untuk melakukan pengamanan, karena ada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
“Kita tidak tahu apakah memang mereka menggunakan alat itu. Namun pada saat kita datang ke sini, tidak jauh dari lokasi kita temukan karna tidak sedang beroperasi, jadi kita tidak tahu memastikan Apakah alat tersebut memang digunakan untuk kegiatan tambang ini atau tidak. Itu memang dalam proses penyelidikan.”kata Sutrisno
Menurutnya lagi dengan adanya temuan alat berat tersebut Sutrisno menjelaskan bahwa perlu proses penyelidikan, apakah ada keterkaitan penambangan tersebut dengan alat berat.
“Itu memang butuh penyelidikan kita tidak boleh mengandai-andai kita pasti harus melalui proses penyelidikan Apakah memang terkait dengan alat berat tersebut ataupun memang tidak.”jelasnya
Sutrisno juga menghimbau kepada masyarakat yang melakukan aktifitas Peti tersebut agar bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah.
“Oleh karena itu kami disini bersama Muspika dan unsur-unsur terkait, rencana melakukan himbauan kepada masyarakat secara persuasif supaya mau bekerjasama dengan pemerintah daerah, karena seperti apa yang disampaikan dari bapak Kasat Pol PP mekanismenya ada untuk wilayah tambang rakyat. Silakan mungkin dari warga masyarakat bisa berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengurusan tambang tanpa izin tersebut.”terangnya
( Urai Rudi )
Comment