Pontianak, Media Kalbar
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi hibah Pemprov Kalbar ke Yayasan Mujahidin Pontianak, Senin (17/11).

Dua tersangka tersebut adalah Is dan Mul.
Kuasa Hukum Tersangka Herawan Oetoro meragukan adanya pidana korupsi pada kasus Hibah Mujahidin. Tidak jelas korupsi nya dan kerugian negara.
Kedua nya diperiksa sebagai saksi dan kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan. (Amad)











Comment