by

Bupati Melawi Buka Rapat Koordinasi Badan Kerjasama Antar Desa Se-Kabupaten Melawi

Melawi, Mediakalbarnews.com – Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa membuka kegiatan rapat koordinasi badan kerjasama antar desa (BKAD) / Unit Pengelola Kegiatan (UPK) se-Kabupaten melawi, rabu (07/07/2021) di pendopo rumah jabatan Bupati Melawi.

Dalam sambutannya, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa mengatakan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa sebagai Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana pada pasal 73 ayat 1 tersebut dikatakan bahawa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat hasil program nasional pemberdayaan mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama paling lama 2 tahun, terhitung sejak Peraturan Pemerintah tersebut diundangkan.

Bupati mengatakan pada tahun anggaran 2014, pelaksanaan program telah berakhir, dan sejak tahun 2015, hasil program mengalami proses transisi atau peralihan, termasuk kelembagaan program yang selama itu bersifat sementara atau ad-hoc. Menurutnya, bersamaan dengan implementasi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pelaksanaan masa transisi dari tahun 2015 sampai saat ini telah dan sedang dilakukan.

Terkait dengan aset dana bergulir di Kabupaten Melawi yang dikelola UPK selama ini, Bupati mengatakan pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan diawasi oleh Badan Pengawas UPK dari 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Melawi.

“Dari 11 Kecamatan di Kabupaten Melawi, ada 9 Kecamatan yang masih eksis dan berjalan, bahkan asetnya semakin besar, dan ada 3 Kecamatan yang masih perlu pengawasan dan perbaikan. Diperkirakan aset sampai saat ini bernilai kurang lebih 15-20 milyar”, ungkapnya.

Bupati juga mengatakan akan melakukan penataan kelembagaan BKAD/UPK dimana harus ditransformasikan kedalam BUM Desa bersama agar memiliki dasar dan kekuatan hukum tetap yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendesa Nomor 3 Tahun 2021.

Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Melawi, H. Hasanudin, SH dalam laporannya mengatakan BKAD dan UPK terbentuk sejak tahun 2007 di Melawi seiring masuknya program PNPM. Dia menambahkan sejak tahun 2007-2015, Unit Pengelola Kegiatan (UPK) mengelola dana PNPM untuk simpan pinjam. Namun pada tahun 2015, kegiatan PNPM sudah tidak ada lagi.

H. Hasanudin juga melaporkan rapat koordinasi tersebut diikuti oleh sekitar 80 orang yang terdiri dari pengurus BKAD se-Kabupaten Melawi, pengurus UPK se-Kabupaten Melawi, tenaga ahli, dan ASN di lingkungan DPMD Kabupaten Melawi.

Sumber : Humas Pemkab Melawi/Fariz Ghadati

Publis : Bagus Afrizal

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed