Pontianak, Media Kalbar – Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I., M.H., menghadiri Rapat Koordinasi Pelayanan Hukum Tahun 2026 yang digelar di Aula Garuda, Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Selasa, 12 Mei 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat tersebut mengusung tema “Transformasi Layanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum Menuju Pelayanan Prima di Kalimantan Barat.”
Rakor ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang lebih cepat, profesional, dan mudah diakses masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan addendum Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat. Selain itu, turut ditandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan 36 perguruan tinggi di Kalimantan Barat sebagai bentuk penguatan kolaborasi di bidang pendidikan, hukum, dan pembangunan daerah.
Momen penting lainnya adalah penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual atas karya budaya daerah Kabupaten Sambas, yakni lagu daerah “Ca’ Uncang” dan “Cik Cik Periuk.”
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bentuk nyata perlindungan hukum terhadap karya budaya masyarakat Sambas. Selain menjaga hak kekayaan intelektual daerah, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya melestarikan warisan budaya agar tetap dikenal, dihargai, dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sambas menegaskan komitmennya untuk terus mendukung transformasi layanan hukum, perlindungan kekayaan intelektual, serta penguatan identitas budaya daerah dalam pembangunan Kalimantan Barat.(Rai)











Comment