by

Cabuli 13 Santri, ASN Merangkap Pimpinan Pondok Pesantren Di Sambas Dihukum 19 Tahun Penjara

Sambas, Media Kalbar

Terdakwa M diketahui dalam kurun waktu 2019 sampai dengan tahun 2022 bertempat di salah satu Pondok Pesantren di Sebedang Kabupaten Sambas didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan perbuatan cabul dan/atau sodomi yang melibatkan 13 santri laki-laki. Masing-masing santri mendapatkan perlakuan tidak senonoh tersebut kebanyakan lebih dari satu kali bahkan frekuensi terbanyak sampai 11 kali, yang dilakukan mulai dari lingkungan pondok pesantren, hotel di Pontianak, bermalam di suatu tempat hingga rumah pribadi Terdakwa.

Dijelaskan oleh Humas atau Juru bicara Pengadilan Negeri Sambas Hanry Ichfan Adityo, SH, M.Kn, kepada media kalbar /mediakalbarnews.com, Selasa (12/9), bahwa modus melakukan perbuatan cabul sampai sodomi dengan alasan untuk bantu memijit, menemani tugas keluar kota sampai tindakan medis kesehatan santri. Dalam persidangan Terdakwa menyangkal semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya sehingga Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum menghadirkan Penyidik yang berkaitan dengan pemeriksaan Terdakwa di tingkat kepolisian agar menemukan titik terang.

Sebagai informasi, Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 15 tahun denda Rp.100.000.000 subsider 3 bulan kurungan. Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim menyatakan tidak sepakat dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 19 tahun denda Rp.150.000.000 subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim PN Sambas berpendapat untuk membuktikan perkara ini diperlukan kejelian dan persesuaian alat bukti satu sama lain meski Terdakwa menyangkal. ” Adapun hal memberatkan bagi Terdakwa tidak ditemukannya rasa penyesalan dan itikad baik dalam bertanggung jawab atas perbuatannya. Terlebih terdapat relasi kuasa yang sengaja dipergunakan Terdakwa selaku ASN/guru/pimpinan pondok pesantren dalam melakukan aksi nya. Hal inilah yang membuat Majelis Hakim mempertimbangkan pemberatan hukuman bagi Terdakwa.” Ungkap Hanry Ichfan Adityo, SH, M.Kn,

Dengan adanya kejadian seperti ini terlebih di intitusi pendidikan, diperlukan kesadaran bersama untuk benar-benar mewujudkan kabupaten ramah anak di Kabupaten Sambas. Semoga ini menjadi peristiwa terakhir kalinya. Mari kita ambil pelajaran bersama agar tidak terulang kembali di waktu mendatang. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed