by

Dana BOS Rp1 Miliar Tak Transparan, Legatisi Soroti SMA Negeri 1 Sungai Kakap

Kubu Raya, Media Kalbar

Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) bersama tim awak media melakukan investigasi menindaklanjuti Informasi dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh SMA Negeri 1 Sungai Kakap yang dipimpin oleh Muhammad Rizal, S.Pd.

Hasil investigasi Senin (16/6/2025) menemukan fakta mencengangkan: tidak adanya papan informasi yang memuat rincian penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan sekolah tersebut.

Padahal,aturan pemerintah melalui Permendikbud dan juknis BOS secara tegas menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan penerima dana wajib menyampaikan informasi penggunaan anggaran secara terbuka kepada masyarakat melalui papan informasi yang mudah diakses publik.

Tidak adanya papan informasi ini jelas-jelas diduga melanggar prinsip transparansi dan menjadi indikasi kuat adanya potensi penyalahgunaan anggaran negara.

Saat dikonfirmasi, Muhammad Rizal, S.Pd selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sungai Kakap ia menyampaikan bahwa sekolahnya memiliki sekitar 800 siswa dan menerima dana BOS sebesar kurang lebih Rp1 miliar.

Namun, ketika ditanya rincian penggunaannya, ia berdalih bahwa papan informasi belum dipasang karena menunggu aplikasi ARKAS dari dinas dan menyatakan, “Kami hanya buat program, selebihnya silakan tanya ke atasan kami di dinas.”

Lebih jauh, ia menyebut bahwa sekolah SMA Negeri 1 Yang ia Pimpin setiap tahun diperiksa oleh BPK RI dan Inspektorat, namun anehnya ketika ditanya hasil dari pemeriksaan tersebut, ia memilih bungkam.

Ini memperkuat dugaan publik bahwa ada yang ditutup-tutupi dalam pengelolaan dana publik tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua DPW Legatisi Kalimantan Barat, Edy Ruslan,Kepada sejumlah Awak media dengan tegas menyatakan,
“Ini bukan persoalan sepele. Ini uang negara, uang rakyat, hasil pajak! Kepala sekolah berdalih tidak bisa memasang papan informasi karena aplikasi belum ada? Itu alasan konyol! Di mana tanggung jawab moral dan hukum kepala sekolah sebagai pimpinan satuan pendidikan?”

Lebih lanjut, Edy mendesak instansi seperti BPK RI dan Inspektorat yang disebut-sebut telah melakukan pemeriksaan tiap tahun untuk tidak tinggal diam.

“Kalau benar diperiksa tiap tahun, kenapa hasilnya tidak pernah diumumkan? Kenapa tidak dipublikasikan di media agar rakyat tahu? Ini bukan zaman gelap! Jangan-jangan ada dugaan permainan antara kepala sekolah dan oknum pemeriksa?” cetusnya.

Legatisi dengan tegas akan mengawal kasus ini dan berkoordinasi dengan Ombudsman, Komisi Informasi Daerah, bahkan Kejaksaan untuk memastikan tidak ada ruang gelap dalam pengelolaan dana pendidikan.

“Kami akan dorong kasus ini agar terang benderang.Ini sudah jadi pertanyaan besar: ada apa denganBPK-RI, Inspektorat, dan kepala sekolah SMA 1 Sungai Kakap? Jangan main-main dengan uang rakyat!” tutup Edy Ruslan.”(Mk/Ismial)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed