by

Dana Hibah Mujahidin, Pengamat Nilai Sah Secara Hukum Digunakan Untuk Pembangunan Sarana Pendidikan Dan Fasilitas Publik Lainnya

Pontianak, Media Kalbar – Pemberian dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Masjid Raya Mujahidin Pontianak untuk pembangunan sarana pendidikan dan fasilitas publik dinilai sah secara hukum, memenuhi syarat administrasi, serta terbukti tepat guna.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa dana hibah tersebut digunakan untuk pembangunan SMA Mujahidin dan berbagai fasilitas publik lain yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

“Pemberian dana hibah ini dapat dibenarkan secara hukum dan memiliki landasan regulasi yang kuat. Tidak ada regulasi yang dilanggar, baik dari aspek yuridis maupun persyaratan formal,” ujarnya di Pontianak, Kamis (16/10)

Pelaksanaan pembangunan Gedung Sekolah Mujahidin dilakukan dengan memenuhi persyaratan mutu, tepat biaya, serta mengikuti spesifikasi teknis yang telah disepakati antara panitia pembangunan dan penyedia jasa konstruksi.

Yang membanggakan, Yayasan Masjid Raya Mujahidin menggandeng tim konsultan independen dari Banjarmasin untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelayakan bangunan.

Para ahli yang tergabung dalam asosiasi konsultan tersebut memiliki sertifikasi keahlian dan laboratorium berstandar Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO).

Tim ini melakukan pemeriksaan komprehensif yang hasilnya dituangkan dalam laporan teknis setebal hampir 250 halaman, lengkap dengan hasil uji laboratorium. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Yayasan terhadap penggunaan dana hibah.

Menariknya, biaya pembangunan gedung sekolah Mujahidin justru lebih efisien dibandingkan standar harga satuan Pemerintah Kota Pontianak. Harga satuan bangunan hanya Rp3,8 juta per meter persegi, jauh di bawah harga standar kota yang mencapai Rp6,3 juta – Rp6,8 juta per meter.

Hasil pemeriksaan tim ahli menyebutkan bahwa seluruh proses pelaksanaan konstruksi telah memenuhi Kerangka Acuan Kerja (KAK), baik dari segi penggunaan bahan, metode, peralatan, ketepatan waktu, hingga kesesuaian biaya dengan Rencana Mutu Kontrak.

Pemeriksaan volume pekerjaan dilakukan berdasarkan gambar kerja dan volume terpasang, sehingga tidak memerlukan adendum pekerjaan.

Pemeriksaan lapangan yang dilakukan secara manual, dengan peralatan teknis, dan uji sampel laboratorium menunjukkan tidak ditemukan masalah struktural. Semua aspek kekuatan dan kekokohan bangunan telah memenuhi aturan dan spesifikasi teknis.

Kajian Teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Laik Fungsi Bangunan (LFB) yang diterbitkan Pemerintah Kota Pontianak juga telah sinkron dengan hasil analisa tim ahli. Artinya, pembangunan gedung telah sesuai baik dari sisi manajemen maupun stabilitas konstruksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para ahli dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak ditemukan adanya penyimpangan teknis maupun finansial seperti kekurangan volume, penurunan mutu, atau ketidaksesuaian biaya. Temuan yang biasanya menjadi indikasi awal tindak pidana korupsi tidak ditemukan sama sekali.

“Dana hibah ini justru bisa menjadi contoh praktik yang baik. Manfaatnya jelas untuk masyarakat, dan tidak ada temuan material dari BPK,” kata Herman.

Seluruh mekanisme pertanggungjawaban hibah telah diaudit, dan tidak ditemukan kerugian negara atau penyimpangan substansial. Dengan demikian, pertanggungjawaban hibah dianggap tuntas dan sah di hadapan auditor eksternal.

Adanya dugaan tindak pidana terkait hibah Mujahidin dinilai sangat kabur dan prematur. Tidak ditemukan mens rea atau unsur niat jahat dalam proses pemberian maupun penggunaan dana tersebut. Semua proses hibah telah dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dr. Herman mengingatkan agar penegakan hukum tidak dipengaruhi opini publik, tekanan politik, atau pendekatan kekuasaan.

“Proses hukum harus objektif, berbasis bukti sah, dan menghindari intervensi politis atau sentimen pribadi. Pengawasan publik dan peran media sangat penting sebagai kontrol sosial,” tutupnya

Sebagai informasi diketahui bahwa dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalbar ke Yayasan Mujahidin Pontianak tahun 2019-2023 sedang ditangani Kejati Kalbar dan sejak tahun lalu sudah masuk tahap penyidikan.  Sejumlah pihak juga sudah diperiksa, termasuk mantan Gubernur Kalbar H. Sutarmidji sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Dana hibah ini dipersoalkan karena diduga  digunakan tidak semestinya, dimana digunakan bukan untuk Masjid Raya Mujahidin akan tetapi digunakan untuk membangun gedung sekolah SMA Mujahidin dan bisnis centre yang ada dalam naungan Yayasan/Lembaga lain. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed