Sambas, Media Kalbar
Di Negeri yang mestinya berdiri di atas fondasi kejujuran, justru sebuah tiang listrik bersandar pada sabut kelapa. Betapa rapuhnya integritas proyek publik di Kabupaten Sambas. Meski Pihak terkait telah melakukan perbaikan, langkah itu hanyalah pemenuhan Kewajiban Hukum setelah kelalaian teknis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Luffi Ariadi Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Sambas, menegaskan bahwa dari perspektif hukum, perbaikan fisik tidak dapat menghapus potensi pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur penyimpangan anggaran atau manipulasi material. Ia mengingatkan bahwa dugaan tersebut sejalan dengan ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
“Secara yuridis, perbaikan tidak menghentikan kewajiban penyidikan. Justru temuan awal ini merupakan bukti permulaan yang mewajibkan aparat untuk membuka proses hukum,” ujarnya, Jumat (21/11).
Dalam catatan mahasiswa Hukum sepanjang 2025, Luffi juga mengaitkan kasus ini dengan pola penyimpangan yang lebih luas di Kabupaten Sambas. Luka akibat korupsi proyek Waterfront Keraton Sambas disebutnya masih membekas, dan kini muncul kembali indikasi serupa dalam proyek tiang listrik.
Menutup pernyataannya, Luffi menyebut momentum ini sebagai fase kebangkitan moral masyarakat Sambas untuk menuntut tata kelola yang bersih. Ia menegaskan bahwa mahasiswa bersama masyarakat akan mengawal isu ini sebagai peringatan bahwa Sambas tidak boleh dibiarkan menjadi ruang aman bagi koruptor. Kami mendesak Pemda untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proyek APBD, DAK, DAU, hingga hibah swasta. Sambas tidak boleh menjadi daerah nyaman bagi koruptor. Penegakan hukum harus hadir, bukan hilang,” pungkasnya. (Rai)






Comment