by

Suharso Monoarfa Dicopot Dari Ketua Umum PPP

Jakarta, Media Kalbar

Suharso Manoarfa diberhentikan atau dicopot sebagai Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Keputusan itu diambil dalam forum musyawarah Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan. Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan PPP, Usman M Tokan menjelaskan musyawarah dilakukan atas dasar tindak lanjut surat desakan mundur Suharso yang tidak direspons tertanggal 22 Agustus 2022 dan 24 Agustus 2022. Dalam surat itu, dijelaskan desakan mundur Suharso lantaran selama kepemimpinan Menteri PPN/Bappenas itu terjadi kegaduhan dalam internal PPP.

“Pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis yakni memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani,” kata Usman, Senin (5/9/2022).

Selanjutnya, tiga pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP.

Usman menjelaskan Majelis juga meminta pengurus harian DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas atau Plt Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.

Walaupun demikian, Usman mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus PPP untuk terus melakukan kerja-kerja organisasi dan kerja elektoral.

Lebih lanjut, Usman menghargai pandangan, nasihat, serta fatwa Ketua Majelis Syari’ah KH Mustofa Aqil Siraj yang memutuskan Suharso mundur dari jabatan pimpinan PPP.

Menurutnya, fatwa tersebut harus diikuti oleh seluruh kader, simpatisan, serta pengurus partai. “Karena di tangan para kiai, para ulama dan habaib inilah yang melahirkan PPP dalam rangka turut serta membangun bangsa dan negara yang kita cintai ini,” tutur Usman.

Selaku Ketua Majelis Syari’ah dalam arahannya meminta agar persoalan ini harus segera dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dalam rangka kemaslahatan umat, bangsa dan negara, sesuai kaidah dan aturan organisasi PPP. (**/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed