Pelayanan langsung PBB-P2 dibuka mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai. Masyarakat diimbau membayar sebelum jatuh tempo.
SAMBAS, MEDIA KALBAR – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Sambas membuka pelayanan langsung Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Sungai Deden, Kecamatan Subah, Senin, 21 September 2026.
Pelayanan dijadwalkan dimulai pukul 09.30 WIB hingga selesai. Kehadiran petugas di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga dalam memperoleh pelayanan berkaitan dengan kewajiban PBB-P2.
Pelayanan langsung tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sambas mendekatkan layanan perpajakan daerah kepada masyarakat, terutama warga yang memiliki keterbatasan waktu maupun jarak untuk mendatangi pusat pelayanan.
Melalui kegiatan ini, masyarakat Desa Sungai Deden dan wilayah sekitarnya diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan yang tersedia dengan sebaik-baiknya.
Bakeuda Kabupaten Sambas juga mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun 2026 jatuh pada 30 September 2026. Warga diimbau melakukan pembayaran sebelum batas waktu tersebut agar terhindar dari denda keterlambatan.
Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sambas.
Masyarakat diminta memperhatikan bahwa jadwal pelayanan langsung PBB-P2 tersebut bersifat tentatif dan dapat mengalami penyesuaian sesuai kondisi pelaksanaan di lapangan. (rai)











Comment