by

Deklarasi Vaksinasi Covid-19 Ibu Hamil, Gubernur Kalbar : Yang Boleh Usia Kandungannya Setelah 3 Sampai 8 Bulan

Pontianak, Media Kalbar

Pemerintah melaksanakan Deklarasi Vaksinasi Covid-19 ibu hamil Indonesia, Kegiatan secara nasional langsung secara virtual pencanangan oleh Presiden H. Joko Widodo di Jakarta, Di Kalbar di laksanakan di PCC Kota Pontianak yang dicanangkan langsung oleh Gubernur Kalbar, Kamis (19/8/21).

Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, SH., M. Hum., menyampaikan Ibu hamil mulai usia kandungan setelah 3 sampai 8 bulan boleh divaksin untuk persiapan saat proses melahirkan.

“Jangan salah hitung ya, jadi jangan sebelum 3 bulan atau setelah 8 bulan, itu tidak boleh,” Kata Sutarmidji.

Pemberian vaksin kepada ibu hamil menurut Gubernur sangatlah penting, mengingat tingkat kematian ibu hamil yang terpapar Covid-19 tinggi, lebih dari 30%. Mengingat pentingnya hal tersebut, Sutarmidji berpesan kepada Bupati dan Walikota agar serius memperhatikan hal tersebut, “jangan sampai ada yang terlewati.” ujarnya.

Hal tersebut disampaikan juga oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dr. H. Harisson,M.Kes. bahwa ibu hamil termasuk berisiko tinggi bila terpapar Covid-19, itu sekitar 36% .

“Karena itulah Pemerintah mendorong agar ibu hamil secepatnya divaksin,” jelas Harisson.

Usia vaksinasi untuk ibu hamil menurut Kadis, usia 13 Minggu sampai 33 Minggu, “Ibu hamil, umur kehamilan 13 Minggu sampai 33 Minggu harus divaksin,” katanya.

Sebelumnya Disampaikan data oleh Panitia bahwa ibu hamil di Kalbar 19.065 orang ibu hamil, kurang lebih 1.700 di Kota Pontianak, yang akan divaksin hari ini 105 ibu hamil.(amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed