by

Demo Di Kejati Kalbar, PMII Desak Ambil Alih Kasus BP2TD Mempawah

Pontianak, Media Kalbar

Puluhan mahasiswa yang tergabung pada organisasi PMII menggelar aksi unjuk rasa atau demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), Rabu (19/11) Siang. Mereka menuntut agar Kejati Kalbar ambil alih penanganan kasus BP2TD dan jalan di Mempawah.

Demonstrasi mahasiswa tersebut diterima oleh Pihak Kajati Kalbar yang diwakili oleh Koordinator Pada Kejati Kalbar, Hendri Siswanto, S.H, M.H., didampingi Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta.

PMII menilai bahwa penanganan kasus BP2TD dan Jalan di Kabupaten Mempawah tahun 2015 yang ditandatangani KPK sampai saat ini tidak ada kejelasannya, sehingga mereka mendesak Pihak Kejati Kalbar untuk ambil alih penanganan kasus korupsi tersebut.

Setelah dialog, mahasiswa menyampaikan membacakan tuntutan nya, 1. Menolak figur pemimpin yang terindikasi Korupsi memimpin Kalimantan Barat, 2. Mendesak segera Kejati Kalbar untuk menuntaskan kasus-kasus hukum yang masih mangkrak serta memastikan proses hukum secara transparan, profesional dan bebas dari intervensi pihak manapun. 3. Menuntut Kejati Kalbar agar berperan aktif dan ikut serta menangani kasus-kasus korupsi yang ada di Kalbar khususnya kasus BP2TD Mempawah yang sampai saat ini tidak ada kejelasan. 4. Menuntut Kejati Kalbar memberikan kejelasan terkait proses hukum BP2TD dan jalan di Mempawah agar tidak liar di media sosial. 5. Mendesak Kejati Kalbar untuk segera kejelasan status hukum Gubernur Kalbar pada kasus BP2TD dan jalan di Mempawah.

Menanggapi hal tersebut Koordinator pada Kejati Kalbar, Hendri Siswanto menyampaikan bahwa terkait kasus yang disampaikan mahasiswa pihak kejati apresiasi dan mendukung, namun Kejati Kalbar tidak bisa mengambil alih karena kasus tersebut sudah ditangani KPK.

“Sesuai SKB antara KPK, Polri dan Kejaksaan, apabila salah satu penyidik perkara korupsi, maka 2 penyidik tidak boleh ikut menangani,” katanya.

Dan hal itu juga disampaikan ke pihak Mahasiswa, untuk itu Kejati Kalbar menyarankan mahasiswa untuk mempertanyakan kasus tersebut kepada KPK. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed