by

Diduga Aparat Penegak Hukum Lakukan Pembiaran Pada Pengusaha Dan Penampung Quary Ilegal

Ketapang, Media Kalbar

Dari hasil konfirmasi Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian Republik Indonesia (FKPK-RI) Koordinator wilayah Kalimantan Barat A.Rahman mengatakan bahwa hasil konfirmasinya dengan Kades Tanjung Pura pada (06/07/24) yang lalu, ketika dikonfirmasi terkait dengan galian Quary di RT. 3 Dusun 2 Desa Tanjung Pura Kecamatan Muara Pawan Ketapang. Kades mengatakan bahwa lokasi Quary adalah milik Bobi dan Beni yang diperuntukan untuk proyek pembangunan jln tersebut.

Dikediamanya Kades mengatakan bahwa pihak Desa tidak pernah menerbitkan surat/rekomendasi kepada pemilik lokasi/tanah tersebut guna untuk pengurusan ijin galian c.

Menurut A.Rahman, diduga keras
Pengusaha Tambang Galian C dilokasi tersebut bodong tanpa izin sesuai dengan penjelasan Kades Tanjung Pura.

Dari keterangan Kades itu Robi dan Beni diduga telah melanggar Undang – Undang Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2020 dan dapat didakwa dengan pasal 158 tentang Pertambangan Minerba sehingga terancam pidana 5 tahun penjara.

Terbukti bahwa benar adanya CV. DEA PERTIWI benar telah menampung Quary ilegal dari Robi sesuai dengan pengakuan Agus sebagai pelaksana proyek dilapangan yang mengatakan bahwa benar Quary tersebut yang dipergunakan untuk proyek jalan Sei Awan – Tanjung Pura didapat dari Robi.

Koordinator FKPK-RI Kalbar A.Rahman mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan tindakan tegas kepada mereka yang telah melakukan pelanggaran Undang – Indang tentang Minerba, agar tidak menimbulkan adanya dugaan pembiaran dan pembusukan hukum oleh APH kata kata A. Rahman.*##(Rusli)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed