by

Diduga Bermasalah, Ketua DPC PPTKI Sebut Kegiatan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Sambas Tak Penuhi Persyaratan dan Peraturan

Sambas, Media Kalbar – Ketua DPC Dewan pertukangan Indonesia (PPTKI) kabupaten Sambas, Usman Razak menilai bahwa setiap pelaksanaan kegiatan barang dan jasa yang dilaksanaka oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sambas diduga tidak memenuhi persyaratan dan peraturan.

“Saya menilai bahwa pelaksanaan barang dan jasa yang dilakukan Dinas PUPR Kabupaten Sambas tidak memenuhi persyaratan pemenuhan peraturan, seperti memenuhi ketentuan keselamatan kontruksi (K3) dan juga terkait menggunakan tenaga kerja kompetensi bersertifikat,”ungkapnya, Sabtu (18/2/2023)

Dalam kegiatan pelaksanaan barang dan jasa tersebut, Usman Razak juga menyebutkan terkait persyaratan pemenuhan peraturan yang dilaksanakan tidak memenuhi kriteria berdasarkan Peraturan dan Perundang Undangan.

“UU 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, ” Permen PUPR No 21-2019, UU 11/2021 Cipta Kerja dan UU 2/2017 Jasa Konstruksi.”tegasnya

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

“Pada saat saya melakukan monitoring dibeberapa kegiatan yang dilaksanakan di wilayah kabupaten Sambas, saya menemukan dilapangan tidak terlihat pada saat pelaksana pekerjaan yang memiliki Sertifikat Kopetensi Kerja (SKK) Pelaksana/Mandor, dan juga dilapangan tidak ditemukan petugas K3 yang bersertifikat Kopetensi yang dipersyaratkan didalam seleksi Tender.”ungkap Ketua DPC Dewan pertukangan Indonesia (PPTKI) kabupaten Sambas, Usman Razak

Lebih jauhnya lagi Usman berharap kedepannya pejabat teknis dapat mengevaluasi serta memberikan pembinaan dan mensosialisasikan kepada pihak pelaksana.

“Dengan harapan kita mendorong pejabat teknis bisa mengevaluasi serta memberikan pembinaan dan mensosialisasikan kepada pihak pelaksana-pelaksana tentang peraturan tersebut agar Perusahaan atau CV bisa terhindar dari Sanksi Sanksi.”tegasnya (Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed