KAPUAS HULU, Media Kalbar – Pemberitaan yang viral di media Kalbar dengan judul “Jadi Target Bareskrim Polri, Bos Besar PETI Kapuas Hulu Dikabarkan Melarikan Diri” memunculkan dinamika lanjutan.
Pada Senin malam (2/3/2026) sekitar pukul 21.53 WIB, seorang wartawan berinisial IS mengaku menerima pesan melalui media sosial (puismed) dari seseorang yang mengatasnamakan inisial SMjt. Pesan tersebut berisi pertanyaan dan pernyataan yang dinilai bernada tekanan terkait pemberitaan yang beredar.
Dalam pesan yang diterima, pengirim mengawali dengan salam, kemudian mempertanyakan alasan pembuatan berita serta menyebut dirinya sebagai “orang media” yang memahami mekanisme pelaporan. Pesan itu juga memuat kalimat yang dianggap sebagai peringatan agar tidak saling melaporkan dan tidak “menyakiti orang”.
Berikut kutipan isi pesan yang diterima IS:
“Assalamu’alaikum yang bikin berita kan apa kurang pekerjaankah disitu bikin berita saya orang media juga ni saya pandai juga laporan dianto juga karena pernah ngasik duit kekalian pandai juga saya lapor kitak tu kalau jadi media bagus bagus jangan saling lapor orang nyakitkan orang nanti kamu kenak batunya juga kalau nyakit orang.”
Menanggapi hal tersebut, IS menegaskan bahwa dirinya bukan penulis berita yang dimaksud dalam pemberitaan viral tersebut. Ia juga menyayangkan adanya tuduhan yang diarahkan kepadanya tanpa bukti yang jelas.
“Saya tidak membuat berita itu. Tuduhan yang diarahkan kepada saya tidak berdasar,” ujar IS.
Sebagaimana diketahui, isu aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kapuas Hulu menjadi perhatian publik dan disebut-sebut turut menjadi sorotan aparat penegak hukum, termasuk jajaran Bareskrim Polri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang mengatasnamakan inisial SMjt terkait maksud dan tujuan pengiriman pesan tersebut.
Insan pers mengingatkan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan, mekanisme hak jawab dan hak koreksi dapat ditempuh sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kebebasan pers merupakan bagian dari demokrasi yang dilindungi undang-undang, dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan kode etik jurnalistik. (*/MK)
Diduga Intimidasi Wartawan, Terduga Bos PETI Kapuas Hulu Kirim Pesan Bernada Ancaman Usai Pemberitaan Viral









Comment