Ketapang, Media Kalbar
Seorang pria berinisial MA (46) serta rekannya seorang wanita berinisial SR (33), diamankan petugas dari Polsek Tumbang Titi di sebuah rumah yang beralamat di Desa Piansak Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang, pada Sabtu (24/01/2026) Pukul 11.40 Wib. Keduanya diamankan lantaran kedapatan sedang menguasai sejumlah narkoba jenis sabu saat di geledah petugas.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana, S.H., dalam keterangan resminya menuturkan bahwa kedua pelaku diamankan setelah petugas mendapatkan informasi adanya sebuah rumah di wilayah Desa Piansak Kecamatan Sungai Melayu Rayak Ketapang yang seirng dijadikan lokasi transaksi narkoba. Berangkat dari informasi ini, petugas langsung melakukan penyelidikan di rumah tersebut dan mendapati kedua pelaku sedang berada didalam rumah.
“ Disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas kami langsung melakukan penggeledahan rumah dan badan kedua pelaku, dimana dari pelaku MA, petugas menyita 23 lembar plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 5,63 Gram Brutto beserta perangkat lainnya. Sedangkan dari pelaku SR, petugas menyita 60 lembar plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 13,65 Gram Brutto beserta perangkat lainnya. Kedua pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif ” Papar IPTU Made Adyana, S.H., Rabu (28/01/2026) Pukul 10.00 Wib.
Lebih jauh disampaikannya, Polsek Tumbang Titi dan jajaran berkomitmen dalam pemberantasan segala bentuk jaringan narkoba di wilayah hukum Tumbang Titi. Dirinya juga menyampaikan kepada warga masyarakat untuk tidak ragu dalam memberikan informasi terkait adanya dugaan penggunaan atau peredaran narkoba di wilayah Tumbang Titi untuk segera ditindaklanjuti oleh Polsek Tumbang Titi dan jajaran secara cepat. (*/Amad)









Comment