Pontianak, Media Kalbar
CV Bintang Pasifik Globalindo, perusahaan yang bergerak di bidang consumer goods dan beroperasi di wilayah Sungai Jawi, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, tengah menjadi sorotan publik. Perusahaan ini diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius terhadap hak-hak normatif karyawan, khususnya bagi tenaga kerja di bagian penjualan (sales).
Sejumlah mantan karyawan mengaku telah menjadi korban perlakuan tidak adil oleh manajemen perusahaan. Mereka menyatakan tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, meski telah bekerja selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
“Kami bekerja tanpa jaminan sosial apa pun. Bahkan setelah resign, ijazah asli kami masih ditahan pihak perusahaan,” ungkap salah satu mantan karyawan kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025). Beberapa waktu Lalu Ia meminta namanya dirahasiakan karena khawatir mendapat tekanan dari pihak perusahaan.
Penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan pelanggaran terhadap hak dasar pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan RI secara tegas menyatakan bahwa tindakan menahan dokumen pribadi seperti ijazah tanpa dasar hukum jelas merupakan pelanggaran pidana dan bisa dikategorikan sebagai tindak penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Selain itu, ketidakikutsertaan karyawan dalam program BPJS juga merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 55 menyebutkan bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial dikenai sanksi pidana paling lama 8 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Praktik semacam ini mendapat sorotan tajam dari kalangan aktivis perlindungan pekerja dan lembaga antikorupsi. Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi), Edyy Ruslan, Rabu(16/7/2025) Kepada Sejumlah Awak Media dia mengatakan mendesak agar Dinas Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum segera turun tangan
“Jangan biarkan perusahaan memperlakukan tenaga kerja seperti budak. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi menyangkut kejahatan terhadap hak asasi manusia,” tegasnya.
Para mantan karyawan juga didorong untuk Melapor ke Dinas Ketenagakerjaan guna dilakukan mediasi dan pemeriksaan atas hak normatif mereka, Mengadukan ke pihak kepolisian, jika terbukti ada unsur pidana seperti penggelapan dokumen, Menempuh jalur hukum perdata, untuk menuntut pengembalian ijazah dan hak-hak lainnya yang belum dipenuhi.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada pemilik perusahaan berinisial AN. Pada Jumat (5/7/2025) pukul 08.32 WIB, ia sempat merespons singkat melalui pesan WhatsApp dengan menyatakan, “Ok Pak Ismail, saat ini belum bisa ketemu karena sedang di luar kota.”
Namun hingga Rabu (16/7/2025) pukul 9.37 WIB, upaya lanjutan berupa panggilan telepon dan pesan tindak lanjut tidak mendapatkan jawaban.Pesan tidak dibalas, dan panggilan tidak direspons.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen CV Bintang Pasifik Globalindo belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait berbagai dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepada perusahaan. (*/MK )











Comment