Pontianak, Media Kalbar
Kerusakan hutan dan lingkungan akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan puluhan alat-alat berat Excavator di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung dan sekitarnya saat ini semakin parah dan mengkhawatirkan, oleh karena itu Ketua Investigator NCW Kalimantan, Ibrahim MYH meminta pucuk pimpinan tertinggi institusi Penegak Hukum dan Pemerintah Pusat melalui menteri terkait bertindak turun tangan langsung untuk menangani kerusakan tersebut.

Terkait persoalan PETI ini disampaikan langsung oleh Ketua Investigator NCW Wilayah Kalimantan, Ibrahim MYH kepada media, Selasa 8 September 2026.
Menurut Ibrahim MYH saat ini isunya para penambang yang mempunyai modal besar secara terang-terangan menggunakan alat-alat berat dalam melakukan aktivitas PETI, diantaranya menggunakan puluhan alat berat Excavator di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung dan sekitarnya.
“Kita minta Kapolri dan Menteri-menteri terkait turun tangan, agar melakukan tindakan tegas terhadap para pemodal dan oknum tertentu yang melakukan pembackingan aktivitas PETI yang menggunakan alat-alat berat Excavator di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung dan sekitarnya, tidak tegas tanpa pandang bulu, dan jangan sampai setiap penindakan yang dikorbankan para pekerja,” ujar Ibrahim MYH.
Ia menekankan, agar Kapolri dan Menteri-menteri terkait tidak terkesan berdiam diri dan membiarkan aktivitas PETI. Harus ada kontrol dari Pemerintah dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) untuk keberlangsungan baik hidup maupun bernegara ke depannya.
“Kerusakan hutan dan lingkungan merupakan ancaman untuk keberlangsungan mahluk hidup generasi yang akan datang, bahkan ancaman dalam kehidupan bernegara dalam pengelolaan Sumber Daya Alam. Sedangkan ancaman yang nyata untuk saat ini adalah dampak bahaya kesehatan dan keselamatan manusia itu sendiri akibat dampak bahan kimia Merkuri dan Sianida,” sindirnya.
Oleh karena itu, lanjut Ibrahim menyampaikan persoalan ini tidak bisa dianggap sepele, dan institusi penegak hukum dan Menteri-menteri terkait harus menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya.
“Instruksi Presiden Prabowo Subianto sudah sangat jelas dan tegas terkait Pemberantasan Tambang Ilegal. Anggaran yang dialokasikan sangat besar di institusi Penegak Hukum dan Kementerian harus memberikan dampak positif dalam menjalankan roda Pemerintahan, bukan malah sebaliknya,” tandas Ibrahim.
Di lain sisi, Ketua Investigator NCW Wilayah Kalimantan juga mempertanyakan peran PT Tanjungpura Perkasa dalam memfasilitasi pengurusan IPR di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
“Apa sebab IPR yang diurus PT Tanjungpura Perkasa sampai saat ini belum terbit? Sementara WPR sudah ditetapkan sejak tahun 2019. Sehingga 9 Koperasi di Desa Beringin merasa kecewa, karena IPR yang diurus oleh PT Tanjungpura Perkasa sampai saat ini belum juga terbit,” sindir Ibrahim.
Dalam kesempatan ini, Ibrahim MYH mendesak pemerintah melalui instansi terkait agar segera merealisasikan IPR sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh warga masyarakat dari 9 Koperasi yang sudah mengantongi WPR di Desa Beringin tersebut.
“Pada dasarnya Masyarakat Desa Beringin, pada umumnya Masyarakat Kapuas Hulu sangat mendukung program pemerintah dalam mempercepat pembangunan di bidang ESDM sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, namun sangat disesalkan apa sebab PT Tanjungpura Perkasa terkesan lalai dalam pengurusan IPR. Seharusnya PT Tanjungpura Perkasa, perkasa dalam mengurus IPR sampai tuntas,” pungkasnya. (*/Amad)










Comment