KUBU RAYA, Media Kalbar
Dugaan adanya Pembiaran antara PLN dan Telkom atas Pengusaha bisnis ,Wifi Nirkabel Yang Diduga tak mengantongi izin resmi,Pasal nya jaringan wifi nirkabel yang Sampai saat ini masih beroprasi di wilayah kubu raya,khsusnya Di Jalan Pemda2,Desa Mekar Baru Perumahan Febylan,Senin(19/04/2021)
Yang Mana dalam aturan kontrak berlanganan telkom tersebut seharusnya pelanggan telkom tidak di perbolehkan menjual kembali kepada masyarakat tapi kenyataan nya masih banyak di temukan pelanggan yang menjual kembali untuk meraup ke untungan pribadi, dan dalam hal ini juga terkesan ada nya pembiyaran PLN,dan telkom,yang mana wifi nirkabel tersebut,menggunakan fasilitas tiang listrik milik PLN, yang lebih parahnya lagi kabel tersebut tidak tertata dengan baik rawan akan keselamatan masyarakat
Dalam hal ini Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat,Kalimantan Electoral Commission,Edy Asary,SH. Mengamati
diduga kuat tidak mengantongi ijin. Hal ini sudah melanggar Uandang Undang No 36 tahun 1999 pasal 11 ayat 1 dengan ancaman enam Tahun dengan denda Rp 600.000.00 jt.
” Hanya cukup bermodalkan Kabel saja dan juga pemasangan Wifi Nirkabel tampa ada komfirmasi pada yang bersangkutan yakni pihak PLN, Desa dan juga telekomunikasi, “ujarnya.
Menurut Edy Asari,SH, seharusnya pemasangan kabel Wifi Nirkabel harus mengantongi ijin sesuai dengan aturan kementrian Komunikasi dan Informatika Repuklik Indonesia (Kemkominfo RI)
Saat Di konfirmsi ke pihak telkom Pontianak, Dadang S.Selaku General Sport Menjelaskan
Dalam hal ini kita akan melakukan peninjauan dulu kelapangan,Seperti apa berlanganan mereka,dalam hal ini karna kita bukan penyidik,maka kita harus berhati-hati dalam hal ini,kami akan menelusuri dulu,pertama benar apa tidak yang bersangkutan pelanggan telkom ,dan jika benar pelanggan telkom,Dia langganan nya apa,Jadi emang kita perlu melakukan peninjauan kembali,
Terpisah saat di konfirmasi anak Cabang PLN,.PT.Icon+,Manda Selaku Marketing Menegaskan Selain Icon+,tidak di perbolehkan wifi nirkabel manapun yang menumpangi tiang milik PLN termasuk nirkabel telkom,(hen/amad/mk)
Comment