Kapuas Hulu, Media Kalbar
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan salah satu permasalahan serius yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Sungai Rambut dan Lubuk Besar di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu. Praktik PETI ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melibatkan pihak-pihak yang mencari keuntungan dari kegiatan ilegal ini.
Dugaan kuat terhadap tokoh besar di balik kegiatan PETI dan upeti bagi pekerja emas ilegal di wilayah tersebut menunjukkan bahwa H. Bs dan H. Rs, selaku tuan tanah di area tersebut, diduga menjadi aktor utama dalam permasalahan ini.
Rekaman suara Oleh, salah satu warga setempat, menyebutkan keterlibatan H. Bs dan H. Rs dalam praktik tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa para tuan tanah tersebut memiliki peran penting dalam mengendalikan dan memanfaatkan kegiatan PETI secara ilegal di Sungai Rambut dan Lubuk Besar.
Upeti yang di ambil dari para pekerja oleh para oknum penggerak kegiatan emas ilegal juga menunjukkan bahwa praktek ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga melibatkan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.
Dugaan kuat terhadap H. Bs dan H. Rs sebagai tokoh besar di balik kegiatan PETI dan upeti bagi pekerja emas ilegal memerlukan investigasi yang lebih mendalam dari pihak berwenang.
Tindakan penegakan hukum perlu dilakukan untuk menghentikan praktik ilegal ini dan membawa para pelaku untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka. Selain itu, perlunya kerja sama antara pihak terkait, masyarakat, dan pemerintah dalam memberantas praktik PETI dan upeti yang merugikan ini.
dalam sebuah rekaman audio WhatsApp terdengar jelas pengakuan bahwa penarikan upeti kepada pekerja dan pemilik alat di tetapkan satu unit alat kerja sebagai uang masuk pertama yaitu 2 juta dan income perhari 300/hari beserta syarat khusus, hasil emas pekerja wajib kembali atau di jual kepada pemilik tanah dengan harga yang di bawah standar,”ungkap (HMD) dalam rekaman tersebut. (*/Mk)
Comment