KAPUAS HULU, Media Kalbar
Polsek Seberuang berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor melalui pendekatan restoratif justice. Mediasi dilaksanakan di Mapolsek Seberuang, Selasa (7/7/2026) pukul 11.00 – 12.30 WIB dan dipimpin langsung Kanit Reskrim bersama anggota.
Mediasi dilakukan atas Laporan Masyarakat Nomor: LAPMAS/03/VI/2026/RES KH/SEK SEBERUANG tanggal 30 Juni 2026 terkait kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha MX King 150 milik Madiani.
Kapolsek Seberuang IPDA Agung Herlambang menjelaskan, peristiwa bermula Senin 30 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Anak pelapor yang baru selesai menghadiri hiburan organ tunggal di Dusun Seneban, Desa Seneban, mendapati motor yang diparkir sudah tidak ada. Setelah dicari dan tidak ditemukan, kejadian itu dilaporkan ke Polsek Seberuang.
Sepakat Damai, Ganti Rugi Rp5 Juta
“Dalam proses mediasi yang berlangsung secara kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui perdamaian. Pihak terlapor bersedia memberikan ganti rugi sebesar Rp5.000.000 kepada korban sesuai kesepakatan, dan pembayaran tersebut telah dilakukan secara lunas pada hari yang sama,” jelas IPDA Agung Herlambang.
Ia menambahkan, korban juga menyatakan bersedia mencabut laporan. Keputusan itu diambil karena motor sudah ditemukan dan dikembalikan, terduga pelaku masih anak di bawah umur, serta orang tua terduga sedang sakit keras.
“Atas dasar kemanusiaan dan kesepakatan bersama, korban memilih tidak melanjutkan proses hukum,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Polsek Seberuang juga telah menyerahkan kembali 1 unit sepeda motor Yamaha MX King 150 Nomor Polisi KB 2527 FX kepada korban selaku pemilik sah.
“Melalui penyelesaian ini, Polsek Seberuang menunjukkan komitmen mengedepankan penyelesaian perkara secara humanis dan restoratif terhadap perkara yang memenuhi syarat, dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, masa depan anak yang berhadapan dengan hukum, serta terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas IPDA Agung Herlambang. (Icg)











Comment