by

Direktur PUKAD-NTB Firmansyah Minta Kapolres Kabupaten Bima Segera Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

NTB, Media Kalbar

Dugaan Pencabulan atau pelecehan seksual anak di bawah umur asal Desa Tangga Kecermatan Monta Kabupaten Bima yang dilakukan oleh oknum bacaleg dari partai Nasdem yang berinisial (M) kini tidak ada kejelasan dan proses hukum yang lebih lanjut.

“Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur telah di laporkan ke unit PPA Polres Kabupaten Bima sejak tanggal 4 Mei 2023, namun hingga saat ini kasus tersebut masih belum ada kepastian hukum dari pihak unit PPA Polres Kabupaten Bima” kata Firmansyah.

Lanjut” Dugaan pencabulan yang di lakukan oleh Oknum yang berinisial (M) terhadap Korban anak di bawah umur pada hari Rabu Tanggal 3 Mei 2023 sangat lah menarik perhatian Publik dan lebih miris lagi akhir-akhir ini banyak publik bertanda Tanya atas kasus yang dialami oleh korban karna tidak ada proses hukum lebih lanjut terhadap pihak polres kabupaten Bima. Saya menduga ada permainan antara Polres Bima dan pihak pelaku sehingga kasus ini tidak didalami dengan serius tanpa ada proses hukum lebih lanjut.

“Dalam segi Hukum, Perlindungan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. “Kata Firmansyah yang merupakan aktivis NTB itu

Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Larangan kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76E tersebut dikatakan :” Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

Sedikit Firmansyah menceritakan sedikit kornolgis yang terjadi saat di wawancarai awak media.”18/06/2023. ” Merujuk pada keterangan korban anggap saja bunga (nama samaran) dalam laporan polisi yang di laporkan oleh ibu kandung korban dituturkan bahwa terlapor yang berinisial (M) dengan sengaja mendatangi rumah korban setelah memastikan kalau ibu korban sedang tidak ada di rumah, terlapor dengan sengaja masuk kedalam rumah korban dengan alasan ingin masuk toilet. Namun setelah keluar dari kamar kecil (toilet) justru terlapor di diduga memaksa melakukan hal-hal yang tidak senonoh terhadap korban, kemudian setelah itu terlapor memberikan uang seratus ribu rupiah yang di simpan di atas meja dan mengimingi hadiah uang 1 juta rupiah agar tidak mengadu ke pada ibunya.

Lanjut ” Terlapor yang berinisial (M) yang juga merupakan pengusaha kontraktor dan sekarang berstatus sebagai bakal calon DPRD kabupaten bima dapil satu (1) dari partai (NASDEM) meliputi wilayah pilihan Kecamatan Monta, Woha, dan Parado. Diduga dengan sengaja melakukan pelecehan terhadap tubuh korban dengan memeluk, memegang dagu, meraba buah dadanya dan pantat korban.

Dari keterangan korban dan saksi sebenarnya, harusnya ada kepastian hukum, kasus tersebut telah dapat di naikan pada tingkat penyidikan karena hasil dari keterangan korban dan saksi udah masuk pada unsur tindak pidana dan memenuhi sebagai syarat hukum.

“Kami meminta kepada Polres Kabupaten Bima untuk bekerja lebih Profesional, jujur, adil, tanpa memandang bulu dalam menangani perkara tindak pidana. Karena dalam kasus ini kami menilai ada ketimpangan dalam hal penangan oleh pihak penyidik polres Kabupaten Bima, kalo tidak ditangani secara serius maka kami akan bersurat secara resmi di Mapolda NTB.”tegas Firmansyah pemuda yang bisa di sapa wole. (**/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed