by

Disaat Rakyat Teriak, Menjerit dan Mengeluh, Apakah Pola dan Skema Operasi Pasar Mampu Menurunkan Harga Gas LPG 3 Kg di Bumi Uncak Kapuas ..?

Kapuas Hulu, Media Kalbar

Disaat rakyat teriak, menjerit serta mengeluh dengan Persoalan langka hingga mahalnya harga jual gas LPG 3 Kg bersubsidi baik di pangakalan maupun ditingkat pengecer yang terjadi di Putussibau bahkan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu baru baru ini menjadi persoalan yang serius.

Langka dan mahalnya harga jual gas LPG 3 Kg dinilai masyarakat Putussibau sebagai lemahnya pengawasan serta adanya unsur pembiaran dari Pemerintah, sehingga persoalan seperti ini menjadi berlarut larut tanpa adanya tindakan tegas .

Kalau diambil perbandingan harga jual gas LPG 3 Kg Kabupaten Kapuas Hulu dengan Kabupaten Sintang sangat jauh berbeda sekali.

Berdasarkan informasi dari Sintang , dipangkalan harga jual gas LPG 3 Kg bersubsidi satu tabung Rp.20.000 kalau di eceran atau ditoko Rp 25.000 sampai Rp 30.000. Sedangkan harga jual gas LPG 3 Kg Pangkalan di Putussibau Rp.25.000 kalau di toko atau eceran sudah berkisar Rp.38.000, Rp.40.000 sampai Rp.70.000

Atas persoalan ini, Ketua LSM Peduli Kapuas Hulu Mohd Syafii menilai masih lemahnya pengawasan dan penindakan dari Pemkab Kapuas Hulu, sehingga harga jual gas LPG 3 kilogram bersubsidi itu menjadi langka dan mahal, baik pada tingkat pangakalan maupun pada tingkat penjual eceran di toko toko, ungkap nya Jum’ at ( 12/6/2026 )

“Kalau Pemerintah bisa melakukan pengawasan serta penindakan sesuai aturan yang tegas dan terukur kepada pangkalan maupun kepada penjual eceran yakni berdasarkan Harga Eceran Tertinggi ( HET ), kelangkaan maupun mahalnya harga jual gas LPG 3 kilogram bersubsidi bisa diatasi dan idak terjadi lagi, ” tegas Syafii

Pemkab Kapuas Hulu melalui Dinas atau Bagian Perekonomian besok hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 dan Sabtu tanggal 13 Juni 2026 akan melakukan operasi pasar murah gas LPG 3 bersubsidi. Skema serta pola ini apakah sebagai solusi dan alternatif, sehingga gas LPG itu tidak langka dan mahal lagi di Bumi Uncak Kapuas , tanya Mohd Syafii

Sekarang ini saja .harga jual eecerab gas melon 3 kilogran ditoko masih Rp 40.000 dan masih belum normal , kata Mohd Syafii
Regulasi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 Tahun 2007 yang telah diubah terakhir kali melalui Perpres No. 70 Tahun 2021. Aturan ini merupakan dasar program konversi minyak tanah ke LPG, pungkas Mohd Syafii

Disamping gas LPG 3 kilogram bersubsidi , Syafii juga menyoroti pengawasan Pemerintah terhadap distribusi BBM yang kerap kali menjadi keluhan dan tanda tanya masyarakat, seperti penjualan solar yang langka dan mahal, bahkan pertalite pun juga demikian dinilai masih mahal, perlu adanya tindakan, ujarnya

“LSM Peduli Kapuas Hulu mendukung sikap tegas dari Presiden Prabowo Subianto menindak serta memberantas para mafia Pertambangan, Gas, BBM, Narkoba , serta palaku korupsi yang merugikan masyarakat, Bangsa dan Negara, ” ungkapnya

Harapan masih ada adalah bagaimana nantinya Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih( KDKMP ) itu yang digalakkan serta dicanangkan oleh Presiden Prabowo nantinya sebagai solusi yang tepat dan akurat kepada rakyat untuk lebih memudahkan membeli Gas LPG, BBM yang lebih murah dan terjangkau, tutur Syafii

Catatan Redaksi : Pangkalan resmi yang menjual LPG bersubsidi melanggar aturan (seperti menjual di atas HET, melayani pengecer/warung, atau menimbun) dikenakan sanksi berjenjang oleh Pertamina. Sanksi ini meliputi teguran tertulis, skorsing pengiriman, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) atau pencabutan izin pangkalan.

Selain sanksi administratif dari Pertamina, pelanggaran berat seperti menimbun dan menjual tidak sesuai peruntukan dapat dijerat sanksi pidana. Berikut adalah rincian sanksi yang berlaku:1. Sanksi Administratif dari PertaminaSurat Peringatan (SP): Teguran lisan hingga tertulis bagi pangkalan yang melakukan pelanggaran ringan, seperti tidak memajang papan HET.Skorsing (Penghentian Suplai): Penghentian pasokan gas LPG untuk sementara waktu selama beberapa minggu. Pemutusan Hubungan Usaha (PHU): Penutupan permanen pangkalan sebagai sanksi terberat apabila terbukti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), menjual kepada pengecer/warung, atau menimbun stok.

Sanksi Pidana & Hukum Undang-Undang Migas: Pelanggaran penyalahgunaan niaga LPG bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai UU Cipta Kerja.Penertiban Hukum: Aparat penegak hukum (Polri) berwenang menindak tegas oknum pangkalan maupun pengecer yang mempermainkan harga atau melakukan penimbunan.Aturan resmi mewajibkan pangkalan hanya melayani konsumen akhir (Rumah Tangga dan Usaha Mikro) sesuai kuota wilayah dan menjual tepat pada harga HET yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat. ( Icg )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed